INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha (IMN), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Selain Iman Nugraha, KPK juga memanggil empat saksi lain, yakni TD selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman, YUD selaku Kepala Bidang Disbudpora, TEN selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, serta AGJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh KPK sepanjang 2025 tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang.
Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua orang yang turut diperiksa adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (dam)










