INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap keterangan terdakwa Ammar Zoni yang menyebut adanya praktik pemalakan di lembaga pemasyarakatan.
“Setiap informasi yang mencuat ke publik, termasuk yang ramai di media sosial, harus diuji kebenarannya sebelum dijadikan dasar pengambilan kebijakan,” katanya kepada wartawan Rabu (28/1/2026).
Yusril mengatakan, tidak sedikit laporan yang beredar luas dan menjadi viral, namun setelah dilakukan pendalaman, fakta di lapangan kerap menunjukkan kondisi yang berbeda.
Karena itu kata dia, pemerintah memilih bersikap hati-hati dengan melakukan analisis, pendalaman,
serta pencocokan data dari berbagai sumber.
“Semua laporan kami terima, kami kaji, dan kami cek silang. Baik yang disampaikan langsung maupun yang muncul di media sosial dan media massa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan laporan terkait kondisi lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap informasi telah diverifikasi secara menyeluruh agar langkah yang diambil tidak keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan selebritas Ammar Zoni dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dalam persidangan, Ammar mengklaim dirinya dimintai sejumlah uang oleh pihak tertentu di dalam lapas. Ia menyebut nominal yang diminta mencapai Rp300 juta dan dikaitkan dengan sembilan orang lainnya, sehingga total mencapai Rp3 miliar.
Namun, Ammar menyatakan menolak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam perkara tersebut, Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lain didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam memperjualbelikan narkotika.
Adapun enam terdakwa yang dihadapkan ke persidangan, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni.
Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. (fer)











