INDOPOSCO.ID – Fraksi Partai NasDem DPR RI mendorong peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga kisaran 6–7 persen secara nasional sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan memperkuat pelembagaan partai politik. Gagasan tersebut mengemuka dalam audiensi Fraksi NasDem dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu.
Anggota Fraksi NasDem yang juga Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, audiensi ini merupakan wujud keterbukaan Fraksi NasDem dalam menjalankan fungsi legislasi, seiring bergulirnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini bagian dari komitmen Fraksi Partai NasDem untuk membuka diri, termasuk dalam proses dan tugas legislasi yang diembankan kepada kami,” ujar Rifqi di ruang rapat Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Rabu (28/1/2026).
Rifqi menjelaskan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, DPR mendapat mandat untuk menginisiasi revisi UU Pemilu. Karena itu, Fraksi NasDem aktif menyerap masukan dari masyarakat sipil agar norma hukum yang dirumuskan lebih responsif dan sesuai kebutuhan demokrasi.
“Hari ini kami menerima kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yang salah satu leading-nya adalah Perludem. Kami mengapresiasi gagasan-gagasan yang disampaikan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan berbagai usulan strategis, mulai dari desain sistem pemilu, parliamentary threshold, penegakan hukum kepemiluan, hingga dorongan menghadirkan politik berbiaya murah guna meningkatkan kualitas demokrasi.
“Semua masukan itu kami tampung dan pelajari dengan sungguh-sungguh. Dialog ini penting agar norma yang disusun tidak mengawang-awang, tetapi berbasis kondisi faktual di lapangan,” terang Rifqi.
Ia mengungkapkan, Fraksi NasDem menargetkan hingga pertengahan 2026 untuk menghimpun pandangan publik terkait revisi UU Pemilu, termasuk mengkaji tawaran sistem pemilu campuran yang menggabungkan sistem proporsional dan distrik sebagai alternatif dari sistem proporsional terbuka saat ini.
“Perludem menawarkan sistem pemilu campuran. Itu sedang kami hitung untung-ruginya, selain tentu opsi mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan sejumlah perbaikan,” ujarnya.
Salah satu perbaikan yang dikaji adalah penataan daerah pemilihan (dapil) agar tidak terlalu besar. Menurut Rifqi, dapil yang terlalu luas berdampak pada lemahnya keterhubungan antara wakil rakyat dan pemilih.
“Kalau dapil terlalu besar, banyak wilayah yang tidak bisa disentuh. Ini berdampak pada kualitas representasi. Karena itu, penataan dapil menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mengkaji peningkatan parliamentary threshold. Rifqi menilai, ambang batas parlemen yang lebih tinggi diperlukan untuk mendorong efektivitas pemerintahan dan memperkuat sistem kepartaian.
“Ke depan kami mengusulkan parliamentary threshold di kisaran 6 – 7 persen secara nasional, untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif serta partai politik yang terlembaga dengan baik,” tandasnya. (dil)











