INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pada Selasa (27/1/2026), lembaga antirasuah tersebut memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa.
“Hari ini Selasa (27/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip Selasa (27/1/2026).
Tiga saksi yang dipanggil masing-masing berinisial S dari unsur pihak swasta, JS selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2019–2024, serta DM yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan saksi ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 lalu di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut menjadi operasi senyap kesepuluh KPK sepanjang tahun 2025, dengan total sepuluh orang diamankan.
Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap. KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. (dam)











