INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan bahwa sejumlah kepala kejaksaan negeri (kajari) yang diamankan Tim Satuan Intelijen Khusus (SIRI) Kejagung terindikasi tidak profesional dalam menangani perkara.
Beberapa kajari yang dimaksud antara lain Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan Kajari Magetan Dezi Setiapermana.
“Salah satunya, ya (Kajari Padang Lawas dan Kajari Magetan). Ini terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest (konflik kepentingan), dan juga adanya manajerial–leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Anang menjelaskan, pengamanan terhadap para kajari tersebut merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan masyarakat sekaligus bentuk penerapan zero tolerance Kejaksaan terhadap jaksa yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kami tindak lanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Namun demikian, Anang belum dapat memaparkan secara rinci materi pemeriksaan karena proses pendalaman masih berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berulang kali menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Pimpinan berulang-ulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak bermain-main, untuk melakukan pekerjaan dengan profesional dan berintegritas,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf tata usaha Bidang Intelijen telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Rizaldi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono juga mengonfirmasi bahwa Kajari Magetan Dezi Setiapermana tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
“Mohon maaf, masih pemeriksaan,” kata Rudi singkat.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pelanggaran di internal institusi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (dam)










