INDOPOSCO.ID – Yusof Ferdinand Wangania resmi meraih gelar Doktor setelah menjalani sidang promosi doktor di Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (24/1/2026). Sidang terbuka tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran promotor, penguji, serta tamu undangan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Dalam sidang promosi tersebut, Yusof mempertahankan disertasi berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability.” Disertasi ini menyoroti pentingnya penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sidang promosi doktor ini turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai penguji eksternal. Kehadiran Menko Yusril memberikan bobot akademik sekaligus relevansi praktis terhadap kajian yang diangkat dalam disertasi tersebut.
Melalui penelitiannya, Yusof mengungkap bahwa masih terdapat celah hukum dalam menjerat korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) yang terlibat dalam tindak pidana suap. Ia menekankan bahwa selama ini pertanggungjawaban pidana kerap hanya dibebankan kepada individu tertentu, sementara korporasi sebagai entitas dan aktor utama sering kali luput dari jerat hukum.
Pendekatan vicarious liability yang ditawarkan dalam disertasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem hukum pidana nasional, khususnya terkait kejahatan korporasi dan tindak pidana korupsi.
Dengan pencapaian akademik ini, Yusof Ferdinand Wangania menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Indonesia. (ibs)










