INDOPOSCO.ID – Penindakan hukum di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengembalikan fungsi hutan yang selama ini terganggu aktivitas ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno menyusul penangkapan sembilan orang tersangka oleh tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (Satgas TP2)
“Langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam mengembalikan fungsi ekologis kawasan Tesso Nilo,” ujar Sutikno dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Dia mengungkapkan, sebelum proses penindakan dilakukan, penyidik Polda Riau dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menggelar koordinasi guna menyamakan pemahaman terkait konstruksi perkara dan penerapan pasal hukum terhadap para tersangka.
“Penentuan pasal menjadi penting karena saat ini berada pada masa peralihan antara KUHP lama dan KUHP baru, dan itu sudah dikaji secara jelas,” kata Sutikno.
Ia menegaskan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam upaya penghutanan kembali Tesso Nilo yang sempat terganggu oleh berbagai aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam kesempatan itu, Sutikno juga mengingatkan masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan taman nasional agar secara sukarela melakukan pembongkaran.
“Kesadaran masyarakat sangat diharapkan agar proses pemulihan kawasan dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” ucapnya. (fer)










