• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Perintangan Penyidikan, Jaksa Ungkap Modus Para Terdakwa di Persidangan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Januari 2026 - 21:05
in Nasional
Para terdakwa kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara besar saat sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Para terdakwa kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara besar saat sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan membeberkan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam upaya menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara besar saat sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Marcella diketahui berprofesi sebagai advokat dan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, serta M. Adhiya Muzakki yang disebut sebagai Ketua Tim Cyber Army,” katanya dalam keterangan diterima pada Kamis (22/1/2025).

BacaJuga:

Menhut Sampaikan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia di PBB, Waspadai Kemarau Panjang 2026

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Menurutnya, bahwa agenda utama sidang difokuskan pada pengungkapan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan upaya menghambat proses penyidikan terhadap sejumlah perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Persidangan ini menitikberatkan pada pendalaman peran para terdakwa dalam rangkaian perbuatan yang diduga bertujuan menghalangi penyidikan perkara strategis, mulai dari korupsi komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO), hingga impor gula,” ujar Andi.

Dalam sidang, kata dia, Tim JPU memaparkan sejumlah alat bukti berupa percakapan digital yang memperlihatkan adanya komunikasi intens antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya dengan Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.

Lanjutnya, percakapan tersebut, menurut JPU, menggambarkan pola kerja sama yang terstruktur.

Berdasarkan bukti itu, kata dia, JPU mengungkap bahwa Marcella diduga berperan dalam
menyusun narasi konten yang bersifat negatif.

“Narasi tersebut kemudian diproduksi dalam bentuk video oleh Adhiya Muzakki dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok dan Instagram, dengan tujuan membentuk opini publik,” jelasnya.

Ia menuturkan, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan adalah adanya permintaan dari Marcella kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menyerang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ketika proses penanganan perkara masih berjalan.

JPU juga menanggapi bantahan saksi yang menyatakan tidak terlibat dalam gerakan bertajuk “Indonesia Gelap” dan isu “RUU TNI”.

“Bantahan tersebut bertentangan dengan temuan penyidik, mengingat dalam telepon genggam Adhiya Muzakki ditemukan bukti pengiriman materi konten kepada Marcella untuk memperoleh persetujuan sebelum dipublikasikan,” tuturnya.

Konten-konten tersebut, kata dia, dinilai berpotensi memperkeruh situasi nasional dan memicu kegaduhan publik, sebagaimana tercermin dalam gelombang demonstrasi besar yang sempat terjadi.

Tak hanya itu, menanggapi klaim adanya tekanan dari penyidik, Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa unsur paksaan, termasuk terkait pembuatan video pernyataan dari saksi.

“Tidak ada tekanan. Video tersebut disampaikan secara sukarela oleh saksi sebagai bagian dari jawaban atas pertanyaan penutup dalam Berita Acara Pemeriksaan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus Perintangan PenyidikanKejagungPN Tipikor Jakpus

Berita Terkait.

Menhut
Nasional

Menhut Sampaikan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia di PBB, Waspadai Kemarau Panjang 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:17
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.