• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Lagu “Lalaki Langit”, Djohermansyah Nilai Pembinaan Kepala Daerah Perlu Dievaluasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 12:14
in Nasional
Djohermansyah-Djohan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) RI Profesor Djohermansyah Djohan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit” yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terus menuai sorotan. Di tengah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta belum cukup menyelesaikan persoalan.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga etika serta norma dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik harus direspons dengan sanksi administratif yang tegas.

BacaJuga:

Resmi Beroperasi, KDKMP Sorowako Bangun Kemandirian Ekonomi Warga

YLKI Ingatkan Aplikator Ojol Tak Akali Batas Potongan 8 Persen, Konsumen Jangan Jadi Korban

Mendagri Tito Teken SEB, Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan

“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” kata Djohermansyah kepada INDOPOSCO, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, seorang kepala daerah bukan hanya berperan sebagai pejabat administratif, tetapi juga figur publik yang menjadi teladan bagi masyarakat. Setiap ucapan, tindakan, hingga aktivitas di media sosial akan menjadi perhatian publik dan mencerminkan martabat jabatan yang diemban.

“Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya,” terangnya.

Djohermansyah mengacu pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah memegang teguh etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, isi lagu yang dipersoalkan dinilai mengandung muatan vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan.

Atas dasar itu, ia mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan disertai pembinaan khusus mengenai etika pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender.

“Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender,” ujar Djohermansyah.

Menurutnya, selama masa pembinaan tersebut roda pemerintahan dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Meski demikian, Djohermansyah menegaskan apabila dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan unsur pidana di luar aspek administratif, maka proses hukum harus tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai kasus ini menjadi indikator bahwa pembinaan terhadap kepala daerah masih perlu diperkuat. Program retret dan pembekalan yang selama ini dilakukan pemerintah dinilai belum sepenuhnya efektif dalam membangun integritas dan etika kepemimpinan.

“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” jelasnya.

Djohermansyah mengingatkan pengalaman pemerintah pusat saat menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, sebagai preseden bahwa pelanggaran terhadap kewajiban hukum maupun etika jabatan dapat berujung pada sanksi administratif.

“Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius,” katanya.

Djohermansyah mengimbau seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas di media sosial dengan mengabaikan etika publik. Ia juga meminta sekretaris daerah dan jajaran birokrasi berani memberikan masukan apabila kepala daerah mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik.

“Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan. Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan,” pungkasnya.(yas)

Tags: Bupati PurwakartaDjohermansyah DjohanKemendagriLagu Lalaki Langit

Berita Terkait.

Ferry
Nasional

Resmi Beroperasi, KDKMP Sorowako Bangun Kemandirian Ekonomi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:19
Ojol
Nasional

YLKI Ingatkan Aplikator Ojol Tak Akali Batas Potongan 8 Persen, Konsumen Jangan Jadi Korban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38
MOU
Nasional

Mendagri Tito Teken SEB, Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:18
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Jangan Khianati Yogyakarta ! Guru Besar IPDN Ingatkan Jakarta Soal Danais

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:07
sril
Nasional

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15
anis
Nasional

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:03

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.