INDOPOSCO.ID – Polemik lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit” yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terus menuai sorotan. Di tengah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta belum cukup menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, kepala daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga etika serta norma dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik harus direspons dengan sanksi administratif yang tegas.
“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” kata Djohermansyah kepada INDOPOSCO, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, seorang kepala daerah bukan hanya berperan sebagai pejabat administratif, tetapi juga figur publik yang menjadi teladan bagi masyarakat. Setiap ucapan, tindakan, hingga aktivitas di media sosial akan menjadi perhatian publik dan mencerminkan martabat jabatan yang diemban.
“Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya,” terangnya.
Djohermansyah mengacu pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah memegang teguh etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, isi lagu yang dipersoalkan dinilai mengandung muatan vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan.
Atas dasar itu, ia mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan disertai pembinaan khusus mengenai etika pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender.
“Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender,” ujar Djohermansyah.
Menurutnya, selama masa pembinaan tersebut roda pemerintahan dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Meski demikian, Djohermansyah menegaskan apabila dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan unsur pidana di luar aspek administratif, maka proses hukum harus tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai kasus ini menjadi indikator bahwa pembinaan terhadap kepala daerah masih perlu diperkuat. Program retret dan pembekalan yang selama ini dilakukan pemerintah dinilai belum sepenuhnya efektif dalam membangun integritas dan etika kepemimpinan.
“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” jelasnya.
Djohermansyah mengingatkan pengalaman pemerintah pusat saat menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, sebagai preseden bahwa pelanggaran terhadap kewajiban hukum maupun etika jabatan dapat berujung pada sanksi administratif.
“Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius,” katanya.
Djohermansyah mengimbau seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas di media sosial dengan mengabaikan etika publik. Ia juga meminta sekretaris daerah dan jajaran birokrasi berani memberikan masukan apabila kepala daerah mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan. Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan,” pungkasnya.(yas)


















