• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Lagu “Lalaki Langit”, Djohermansyah Nilai Pembinaan Kepala Daerah Perlu Dievaluasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 12:14
in Nasional
Djohermansyah-Djohan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) RI Profesor Djohermansyah Djohan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit” yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terus menuai sorotan. Di tengah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta belum cukup menyelesaikan persoalan.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga etika serta norma dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik harus direspons dengan sanksi administratif yang tegas.

BacaJuga:

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” kata Djohermansyah kepada INDOPOSCO, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, seorang kepala daerah bukan hanya berperan sebagai pejabat administratif, tetapi juga figur publik yang menjadi teladan bagi masyarakat. Setiap ucapan, tindakan, hingga aktivitas di media sosial akan menjadi perhatian publik dan mencerminkan martabat jabatan yang diemban.

“Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya,” terangnya.

Djohermansyah mengacu pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah memegang teguh etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, isi lagu yang dipersoalkan dinilai mengandung muatan vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan.

Atas dasar itu, ia mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan disertai pembinaan khusus mengenai etika pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender.

“Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender,” ujar Djohermansyah.

Menurutnya, selama masa pembinaan tersebut roda pemerintahan dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Meski demikian, Djohermansyah menegaskan apabila dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan unsur pidana di luar aspek administratif, maka proses hukum harus tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai kasus ini menjadi indikator bahwa pembinaan terhadap kepala daerah masih perlu diperkuat. Program retret dan pembekalan yang selama ini dilakukan pemerintah dinilai belum sepenuhnya efektif dalam membangun integritas dan etika kepemimpinan.

“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” jelasnya.

Djohermansyah mengingatkan pengalaman pemerintah pusat saat menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, sebagai preseden bahwa pelanggaran terhadap kewajiban hukum maupun etika jabatan dapat berujung pada sanksi administratif.

“Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius,” katanya.

Djohermansyah mengimbau seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas di media sosial dengan mengabaikan etika publik. Ia juga meminta sekretaris daerah dan jajaran birokrasi berani memberikan masukan apabila kepala daerah mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik.

“Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan. Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan,” pungkasnya.(yas)

Tags: Bupati PurwakartaDjohermansyah DjohanKemendagriLagu Lalaki Langit

Berita Terkait.

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia
Nasional

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32
Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum
Nasional

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:09
Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa
Nasional

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03
12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan
Nasional

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17
Fauzan
Nasional

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09
Anak-anak
Nasional

Pembelajaran Pascabencana Flores Tetap Jalan, Sekolah Gunakan Beragam Moda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:08

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.