INDOPOSCO.ID – Di tengah meningkatnya tensi geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi dunia, sektor maritim Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Bukan hanya persoalan efisiensi pelabuhan atau kelancaran logistik, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang kini menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri pelayaran nasional.
Berbagai persoalan masih membayangi dunia maritim, mulai dari regulasi yang belum konsisten, ketidakpastian ekonomi global, meningkatnya persaingan antarkawasan, hingga ancaman terhadap keamanan laut. Dalam praktik pelayaran internasional, sengketa lintas negara juga semakin sering terjadi, seperti penahanan kapal yang dinilai melanggar hukum, perbedaan tafsir kontrak, hingga konflik antara pemilik kapal, operator, pemilik muatan, dan perusahaan asuransi yang berada di bawah yurisdiksi hukum berbeda.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sektor maritim tidak cukup hanya bertumpu pada infrastruktur dan peningkatan kapasitas operasional. Indonesia juga membutuhkan sistem perlindungan hukum yang kuat, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta koordinasi antarlembaga agar kepentingan nasional di sektor maritim dapat terlindungi.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) menggelar seminar bertajuk “Strategi Penguatan Industri Maritim Nasional Menghadapi Dinamika Global” di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, praktisi, hingga pelaku usaha maritim untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi industri sekaligus merumuskan langkah strategis guna memperkuat daya saing maritim Indonesia di tingkat global.
Ketua PPAL, Laksamana TNI Purn. Yudo Margono, mengatakan seminar tersebut membuka banyak ruang diskusi mengenai persoalan yang dihadapi sektor maritim nasional.
“Karena memang melalui seminar ini juga menjadi sarana komunikasi, menjadi sarana koordinasi, juga sebagai sarana untuk penguatan para pelaku usaha maritim dengan pemerintah, juga dengan akademisi, sehingga kita bisa bersama-sama memajukan dunia maritim kita,” kata Yudo dalam konferensi pers usai acara.
Sebagai tindak lanjut dari forum tersebut, PPAL juga meluncurkan Jalasena Maritime Studies (JMS) sebagai pusat kajian maritim serta mendirikan Kantor Hukum PPAL. Kedua lembaga ini diharapkan menjadi wadah pengembangan kajian strategis sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor maritim.
Menurut Yudo, kehadiran JMS dan Kantor Hukum PPAL diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan beragam persoalan yang muncul di dunia maritim.
“Ini sebagai sarana kita untuk membahas permasalahan-permasalahan maritim, ya tentunya dengan stakeholder yang ada. Nantinya bisa selain kita membantu permasalahan hukum dari para purnawirawan, juga kita bisa membantu pelaku-pelaku maritim yang mungkin mengalami permasalahan-permasalahan hukum,” jelas Yudo.
“Mudah-mudahan dengan peluncuran Jalasena Maritim Studies dan kantor hukum PPAL ini tentunya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk dunia maritim kita,” tambahnya.
Melalui inisiatif tersebut, PPAL berharap tercipta ekosistem maritim yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga mampu menghadapi dinamika pelayaran internasional yang terus berkembang. (her)


















