• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal Ambang Batas UU Pemilu Kembali Diuji ke MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Januari 2026 - 14:16
in Nasional
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengajukan permohonan uji materi ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: ANTARA

Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengajukan permohonan uji materi ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang ambang batas parlemen kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai belum menghadirkan kepastian hukum.

Permohonan uji materi diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Dalam permohonannya, KPD meminta agar MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.

BacaJuga:

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahul Arifin saat ditemui usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, dikutip ANTARA, Rabu (21/1/2026).

Sebelum putusan MK, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk bisa diikutkan dalam penentuan kursi di parlemen.

Namun, KPD memandang, putusan dimaksud yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentasenya masih membuka ruang penafsiran yang beragam.

Menurut pemohon, putusan itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, karena tidak menentukan angka pasti ambang batas parlemen yang konstitusional.

“Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK. Makanya, kami menguji ulang kembali,” ujar Miftahul.

Sejatinya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pascaputusan MK sudah pernah diuji oleh Partai Buruh. Namun, pada bulan Oktober 2025, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Permohonan Partai Buruh ketika itu dianggap prematur karena sejak putusan 116/PUU-XXI/2023 dikeluarkan, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan sebagaimana diamanatkan MK dalam amar putusan.

Terkait hal ini, KPD berharap MK dapat memandang permohonan yang diajukan kali ini bersifat mendesak, menyusul akan dibahasnya revisi UU Pemilu. Di samping itu, KPD khawatir ambang batas parlemen justru akan dinaikkan.

“Dengan adanya permohonan ini, kami berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya yang menganggap ini prematur karena ini urgen dan menegaskan bahwa agar tidak ada hak konstitusi kita dilanggar,” ucap kuasa hukum KPD, Abdul Hakim.

Selain itu, KPD mengaku permohonan yang diajukan berangkat dari argumentasi yang berbeda dengan permohonan Partai Buruh sebelumnya.

“Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait sejauh mana besaran ambang batas itu diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” kata kuasa hukum lainnya, Didi. (dam)

Tags: Kawal Pemilu dan DemokrasiKPDMKPasal Ambang BatasUU Pemilu

Berita Terkait.

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total
Nasional

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:31
Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi
Nasional

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:31
Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53
Edukasi
Nasional

Edukasi Batasan Tubuh melalui Kampanye Berani Lindungi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27
Wihaji
Nasional

Turun Langsung ke SPPG Pangkalbalam, Menteri Wihaji Kawal Layanan MBG 3B bagi 33.852 Penerima Manfaat di Babel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:06
Nakes
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2453 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1375 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.