• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Libatkan TNI Atasi Terorisme, Setara Institute: Rusak Supremasi Sipil dan Ciptakan Kekacauan Hukum

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 19 Januari 2026 - 12:15
in Nasional
Teroris

Ilustrasi pelaku terorisme. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi melalui gawai, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 1 angka 1 menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Politik dan kebijakan negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system) dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaannya.

BacaJuga:

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Sebagaimana diketahui, menurutnya, hingga saat ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum. Sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI, jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme.

“Dalam draft tersebut, Pasal 2 ayat (2) misalnya menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, pada Pasal 3 dalam rancangan peraturan yang sama dijabarkan bahwa fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya.

“Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme,” terangnya.

Kemudian, masih ujar dia, frasa “operasi lainnya” dalam draft beleid tersebut sangat plastis, bersifat sangat karet, dan multitafsir. Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi.

“Ketentuan yang membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya, mengandung persoalan serius,” ujarnya.

“Eskalasi terorisme seperti apa yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI? Tidak ada penjelasan spesifik. Tidak adanya penjelasan mengenai kondisi objektif yang dimaksudkan akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang potensial melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” sambungnya.

Ia menambahkan, dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremasi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI merupakan pilihan terakhir (last resort), dalam situasi khusus (situasi darurat) yang mengancam kedaulatan negara.

“Bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme, namun dalam sejumlah tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara. (nas)

Tags: TerorisTerorismeTNI

Berita Terkait.

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak
Nasional

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Nasional

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40
Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:53
Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas
Nasional

Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31
Kuota
Nasional

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Kuota Internet, YLKI: Momentum Reformasi Perlindungan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09
LGBT
Nasional

KUII VIII Tolak Praktik LGBT, MUI Dorong Pembentukan Aturan Pelarangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.