• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua KY Usulkan Pembentukan Badan Pengawas Hakim Terpadu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:07
in Nasional
ky

Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan dalam kuliah umum di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi atas belum adanya undang-undang khusus yang mengatur pengawasan etika dan perilaku hakim sehingga masih terjadi dualisme pengawasan hakim.

Hal tersebut disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (17/1/2026).

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Apresiasi Pemkab Jayapura Bantu Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Wamendagri Wiyagus Ajak Aparatur Pemerintah Maknai HUT Ke-81 RI dengan Semangat Juang dan Sportivitas

Terima Kunjungan WIPO, Menekraf Bahas IP Animation, Data Ekraf, Hingga Merek Kolektif

Abdul Chair menjelaskan bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sementara dasar hukum dalam bentuk undang-undang khusus belum tersedia.

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” kata Abdul Chair.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, khususnya dalam membedakan antara pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.

Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan semata-mata menilai aspek teknis putusan.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Abdul Chair menilai dualisme pengawasan dapat melemahkan efektivitas pengawasan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak disertai dengan kesamaan persepsi antar lembaga.

Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu yang bekerja secara kolaboratif, dengan mekanisme satu pintu dalam menerima dan menilai laporan masyarakat.

“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme terpadu tersebut, setiap laporan dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah masuk ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Menurut Abdul Chair, kolaborasi dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, sehingga penegakan hukum harus diarahkan pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang. (dam)

Tags: Abdul Chair RamadhanBadan Pengawas HakimKetua KYKY

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Apresiasi Pemkab Jayapura Bantu Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ajak Aparatur Pemerintah Maknai HUT Ke-81 RI dengan Semangat Juang dan Sportivitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:45
wipo
Nasional

Terima Kunjungan WIPO, Menekraf Bahas IP Animation, Data Ekraf, Hingga Merek Kolektif

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Perkuat Sistem Pemantauan & Ketertelusuran Perikanan Tuna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:11
wamenhaji
Nasional

Menteri Wihaji Perkuat Intervensi Keluarga Risiko Stunting melalui Gizi dan Rumah Layak Huni

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:10
Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total
Nasional

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.