• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua KY Usulkan Pembentukan Badan Pengawas Hakim Terpadu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:07
in Nasional
ky

Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan dalam kuliah umum di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi atas belum adanya undang-undang khusus yang mengatur pengawasan etika dan perilaku hakim sehingga masih terjadi dualisme pengawasan hakim.

Hal tersebut disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (17/1/2026).

BacaJuga:

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Abdul Chair menjelaskan bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sementara dasar hukum dalam bentuk undang-undang khusus belum tersedia.

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” kata Abdul Chair.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, khususnya dalam membedakan antara pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.

Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan semata-mata menilai aspek teknis putusan.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Abdul Chair menilai dualisme pengawasan dapat melemahkan efektivitas pengawasan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak disertai dengan kesamaan persepsi antar lembaga.

Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu yang bekerja secara kolaboratif, dengan mekanisme satu pintu dalam menerima dan menilai laporan masyarakat.

“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme terpadu tersebut, setiap laporan dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah masuk ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Menurut Abdul Chair, kolaborasi dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, sehingga penegakan hukum harus diarahkan pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang. (dam)

Tags: Abdul Chair RamadhanBadan Pengawas HakimKetua KYKY

Berita Terkait.

diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.