INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (HS), diduga tetap menerima aliran dana hasil korupsi terkait kasus pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing (TKA) meski dirinya telah memasuki masa pensiun.
Heri Sudarmanto menjabat sebagai Sekjen Kemnaker pada era Menaker Hanif Dhakiri atau periode 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018. Namun, dia masih memiliki pengaruh dalam pengurusan dokumen izin TKA di lingkungan kementerian tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total uang yang diduga diterimanya mencapai Rp12 miliar.
Uang tersebut berasal dari agen-agen TKA sebagai bagian dari praktik pemerasan atau pungutan tidak resmi dalam pengurusan RPTKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik pungutan tidak resmi itu diduga merupakan pola lama yang tetap dilakukan sampai kasus tersebut terbongkar pada tahun lalu.
“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Ia mengungkapkan, uang tersebut diduga ditampung menggunakan rekening atas nama orang dekatnya untuk menyamarkan transaksi.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” tutur Budi Prasetyo.
Pada awal Juni 2025, KPK lebih dulu mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. (dan)










