• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas X soal Maraknya Konten Pornografi

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:42
in Headline
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan media sosial untuk menyebarkan konten pornografi kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menertibkan platform media sosial yang memberi celah beredarnya konten asusila, termasuk platform X (dulu Twitter) dan WhatsApp.

Isu ini mencuat setelah fitur Grok AI milik platform X disalahgunakan untuk memproduksi konten deepfake bernuansa pornografi. Fenomena tersebut memicu reaksi keras dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang bahkan mengancam akan memblokir X apabila tidak ada perbaikan sistem.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

“Dunia maya kembali dihadapkan pada tantangan serius berupa konten asusila dan pornografi. Teknologi AI yang seharusnya membawa manfaat justru disalahgunakan untuk membuat konten deepfake pornografi,” ujar Sukamta, dikutip Rabu (14/1/2026)

Politisi Fraksi PKS itu mendukung langkah pemerintah yang mendesak platform X agar membenahi sistemnya, termasuk dengan menerapkan moderasi konten secara ketat sebelum konten diunggah. Ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan konten negatif tersebut.

Menurutnya, langkah X yang hanya membatasi penggunaan Grok untuk pelanggan berbayar belum cukup.

“Pembatasan tidak boleh setengah-setengah. Harus ada filter yang sangat ketat agar tidak ada celah, baik bagi pengguna berbayar maupun nonberbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” tegasnya.

Sukamta juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari X untuk menekan peredaran konten pornografi yang terlanjur beredar di platform tersebut. “Pencegahan terhadap penyebaran konten pornografi yang sudah ada juga harus dilakukan secara serius,” tambahnya.

Tak hanya X, Sukamta turut menyoroti WhatsApp, khususnya fitur kanal (channel), yang dinilainya telah menjadi sarana penyebaran konten pornografi secara terang-terangan. Ia menilai dampak sosial dari fenomena ini justru bisa lebih berbahaya.

“WhatsApp adalah platform komunikasi sehari-hari yang aksesnya cenderung lebih longgar bagi anak dan remaja. Orang tua sering kali tidak seketat platform lain. Di sinilah letak bahayanya ketika konten pornografi justru beredar di kanal WhatsApp,” jelas anggota DPR RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. “Pemerintah harus tegas terhadap semua platform, bukan hanya X, tetapi juga WhatsApp dan media sosial lainnya,” ujarnya.

Sukamta mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melarang produksi dan distribusi pornografi, antara lain UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta KUHP baru.

Dalam UU Pornografi, pelaku pembuatan dan penyebaran konten pornografi dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Sementara KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun bagi pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.

Selain itu, UU ITE Pasal 40 ayat (2c) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses dan moderasi konten bermuatan pornografi, sepanjang dimungkinkan secara teknologi. (dil)

Tags: DPR RIKomisi I DPR RIKonten Pornografimedsospornografi

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.