• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Dukung Pemerintah Tindak Tegas X soal Maraknya Konten Pornografi

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:42
in Headline
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan media sosial untuk menyebarkan konten pornografi kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menertibkan platform media sosial yang memberi celah beredarnya konten asusila, termasuk platform X (dulu Twitter) dan WhatsApp.

Isu ini mencuat setelah fitur Grok AI milik platform X disalahgunakan untuk memproduksi konten deepfake bernuansa pornografi. Fenomena tersebut memicu reaksi keras dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang bahkan mengancam akan memblokir X apabila tidak ada perbaikan sistem.

BacaJuga:

Anak Krakatau Masih Siaga, Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Terus Dilakukan

Anak Krakatau Remains on Alert as Search for Journalists in Sunda Strait Continues

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPR Soroti Pentingnya Kepastian bagi Keluarga

“Dunia maya kembali dihadapkan pada tantangan serius berupa konten asusila dan pornografi. Teknologi AI yang seharusnya membawa manfaat justru disalahgunakan untuk membuat konten deepfake pornografi,” ujar Sukamta, dikutip Rabu (14/1/2026)

Politisi Fraksi PKS itu mendukung langkah pemerintah yang mendesak platform X agar membenahi sistemnya, termasuk dengan menerapkan moderasi konten secara ketat sebelum konten diunggah. Ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan konten negatif tersebut.

Menurutnya, langkah X yang hanya membatasi penggunaan Grok untuk pelanggan berbayar belum cukup.

“Pembatasan tidak boleh setengah-setengah. Harus ada filter yang sangat ketat agar tidak ada celah, baik bagi pengguna berbayar maupun nonberbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” tegasnya.

Sukamta juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari X untuk menekan peredaran konten pornografi yang terlanjur beredar di platform tersebut. “Pencegahan terhadap penyebaran konten pornografi yang sudah ada juga harus dilakukan secara serius,” tambahnya.

Tak hanya X, Sukamta turut menyoroti WhatsApp, khususnya fitur kanal (channel), yang dinilainya telah menjadi sarana penyebaran konten pornografi secara terang-terangan. Ia menilai dampak sosial dari fenomena ini justru bisa lebih berbahaya.

“WhatsApp adalah platform komunikasi sehari-hari yang aksesnya cenderung lebih longgar bagi anak dan remaja. Orang tua sering kali tidak seketat platform lain. Di sinilah letak bahayanya ketika konten pornografi justru beredar di kanal WhatsApp,” jelas anggota DPR RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. “Pemerintah harus tegas terhadap semua platform, bukan hanya X, tetapi juga WhatsApp dan media sosial lainnya,” ujarnya.

Sukamta mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melarang produksi dan distribusi pornografi, antara lain UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta KUHP baru.

Dalam UU Pornografi, pelaku pembuatan dan penyebaran konten pornografi dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Sementara KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun bagi pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.

Selain itu, UU ITE Pasal 40 ayat (2c) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses dan moderasi konten bermuatan pornografi, sepanjang dimungkinkan secara teknologi. (dil)

Tags: DPR RIKomisi I DPR RIKonten Pornografimedsospornografi

Berita Terkait.

sarr
Headline

Anak Krakatau Masih Siaga, Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Terus Dilakukan

Jumat, 11 September 2026 - 20:32
sarrr
Headline

Anak Krakatau Remains on Alert as Search for Journalists in Sunda Strait Continues

Jumat, 11 September 2026 - 20:22
sar
Headline

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPR Soroti Pentingnya Kepastian bagi Keluarga

Jumat, 11 September 2026 - 20:02
sembako
Headline

Ada Pungli di Penyaluran Bantuan Pangan Beras, Bapanas Buka Suara

Jumat, 11 September 2026 - 19:52
journalist
Headline

Journalists Observe Moment of Silence, Pray for Colleagues Missing in Sunda Strait

Jumat, 11 September 2026 - 19:19
jurnalis
Headline

Insan Pers Heningkan Cipta, Panjatkan Doa untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.