• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Bongkar 99 Ton Ikan Impor Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 13 Januari 2026 - 21:01
in Nasional
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf (tengah) saat diwawancarai awak media. Foto: Istimewa

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf (tengah) saat diwawancarai awak media. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pelanggaran impor sebanyak 99.972 kg ikan frozen Pasific Mackerel (Salem) ilegal di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/1/2026) lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026) menyebutkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya importasi komoditas perikanan oleh PT CBJ yang diduga dilakukan tanpa persetujuan impor dan tidak memiliki kuota melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

“Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea & Cukai Tanjung Priok pada Senin (5/1/2026) dan kini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” terang Ipunk.

Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata PSDKP untuk terus melakukan pengawasan usaha perikanan. Apabila ada impor ikan yang tidak sesuai ketentuan dan masuk ke pasar Indonesia tentunya harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk impor.

“Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 Miliar,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menjelaskan berdasarkan keterangan pihak PT CBJ selaku penanggung jawab, pengiriman dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sudah terealisasi (habis kuota) pada pertengahan tahun 2025.

Halid juga menambahkan, bahwa ikan Pacific Mackerel (Salem) termasuk dalam Neraca Komoditas impor yang pemasukkannya diatur berdasarkan Kuota melalui PI. Sehingga, tindakan ini diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

“Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut,” tutur Halid.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa KKP mengedepankan perlindungan industri perikanan nasional dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (ney)

Tags: Ikan Impor IlegalKementerian Kelautan dan PerikananKKPPelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6788 shares
    Share 2715 Tweet 1697
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.