INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim tidak dapat diterima dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Menimbang dan mengadili, perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil.
Dalam pertimbangannya, majelis menolak argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa perbuatan yang didakwakan merupakan ranah hukum administrasi negara.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat kebijakan menteri dilindungi oleh undang-undang dan seharusnya diuji melalui mekanisme sanksi administratif atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut majelis hakim, untuk menentukan apakah suatu kebijakan termasuk kebijakan administratif yang tidak dapat dipidanakan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, diperlukan pembuktian dalam persidangan.
“Penilaian terkait ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, adanya kepentingan pribadi atau pihak lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Hakim Anggota Sunoto.
Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan hanya berlaku terhadap keputusan administrasi pemerintahan, dan tidak mencakup perbuatan materiil yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi.
“Oleh karena perlawanan tersebut berkaitan langsung dengan pembuktian pokok perkara, maka eksepsi mengenai kompetensi absolut dinyatakan ditolak,” jelas Sunoto.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai 44.054.426 dollar AS atau setara Rp 621,3 miliar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (fer)










