• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Chromebook Kemdikbudristek, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 12 Januari 2026 - 22:52
in Nasional
nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Feris Pakpahan-INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim tidak dapat diterima dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menimbang dan mengadili, perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).

BacaJuga:

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dalam pertimbangannya, majelis menolak argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa perbuatan yang didakwakan merupakan ranah hukum administrasi negara.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat kebijakan menteri dilindungi oleh undang-undang dan seharusnya diuji melalui mekanisme sanksi administratif atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut majelis hakim, untuk menentukan apakah suatu kebijakan termasuk kebijakan administratif yang tidak dapat dipidanakan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, diperlukan pembuktian dalam persidangan.

“Penilaian terkait ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, adanya kepentingan pribadi atau pihak lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Hakim Anggota Sunoto.

Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan hanya berlaku terhadap keputusan administrasi pemerintahan, dan tidak mencakup perbuatan materiil yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena perlawanan tersebut berkaitan langsung dengan pembuktian pokok perkara, maka eksepsi mengenai kompetensi absolut dinyatakan ditolak,” jelas Sunoto.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai 44.054.426 dollar AS atau setara Rp 621,3 miliar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (fer)

Tags: EksepsiKorupsi Chromebook KemdikbudristekMajelis HakimNadiem Makarim

Berita Terkait.

pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 18:55

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.