• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Chromebook Kemdikbudristek, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 12 Januari 2026 - 22:52
in Nasional
nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Feris Pakpahan-INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim tidak dapat diterima dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menimbang dan mengadili, perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).

BacaJuga:

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, Ketua DPR Minta Evaluasi Besar Transportasi Laut

Ekonomi Terjaga, Purbaya Soroti Kinerja Positif Penjualan Mobil dan Konsumsi Domestik

6.000 Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung Bawaan, DPR Desak Percepatan Layanan Operasi

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dalam pertimbangannya, majelis menolak argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa perbuatan yang didakwakan merupakan ranah hukum administrasi negara.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat kebijakan menteri dilindungi oleh undang-undang dan seharusnya diuji melalui mekanisme sanksi administratif atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut majelis hakim, untuk menentukan apakah suatu kebijakan termasuk kebijakan administratif yang tidak dapat dipidanakan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, diperlukan pembuktian dalam persidangan.

“Penilaian terkait ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, adanya kepentingan pribadi atau pihak lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Hakim Anggota Sunoto.

Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan hanya berlaku terhadap keputusan administrasi pemerintahan, dan tidak mencakup perbuatan materiil yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena perlawanan tersebut berkaitan langsung dengan pembuktian pokok perkara, maka eksepsi mengenai kompetensi absolut dinyatakan ditolak,” jelas Sunoto.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai 44.054.426 dollar AS atau setara Rp 621,3 miliar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (fer)

Tags: EksepsiKorupsi Chromebook KemdikbudristekMajelis HakimNadiem Makarim

Berita Terkait.

kapal
Nasional

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, Ketua DPR Minta Evaluasi Besar Transportasi Laut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:09
purbaya
Nasional

Ekonomi Terjaga, Purbaya Soroti Kinerja Positif Penjualan Mobil dan Konsumsi Domestik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:18
bayi
Nasional

6.000 Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung Bawaan, DPR Desak Percepatan Layanan Operasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14
Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan
Nasional

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Nasional

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:56

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.