• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Chromebook Kemdikbudristek, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 12 Januari 2026 - 22:52
in Nasional
nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Feris Pakpahan-INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim tidak dapat diterima dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menimbang dan mengadili, perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).

BacaJuga:

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dalam pertimbangannya, majelis menolak argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa perbuatan yang didakwakan merupakan ranah hukum administrasi negara.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat kebijakan menteri dilindungi oleh undang-undang dan seharusnya diuji melalui mekanisme sanksi administratif atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut majelis hakim, untuk menentukan apakah suatu kebijakan termasuk kebijakan administratif yang tidak dapat dipidanakan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, diperlukan pembuktian dalam persidangan.

“Penilaian terkait ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, adanya kepentingan pribadi atau pihak lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Hakim Anggota Sunoto.

Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan hanya berlaku terhadap keputusan administrasi pemerintahan, dan tidak mencakup perbuatan materiil yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena perlawanan tersebut berkaitan langsung dengan pembuktian pokok perkara, maka eksepsi mengenai kompetensi absolut dinyatakan ditolak,” jelas Sunoto.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai 44.054.426 dollar AS atau setara Rp 621,3 miliar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (fer)

Tags: EksepsiKorupsi Chromebook KemdikbudristekMajelis HakimNadiem Makarim

Berita Terkait.

Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5957 shares
    Share 2383 Tweet 1489
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.