INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan status kepemilikan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat yang merupakan tempat tinggal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, bahwa hal tersebut akan dibuka oleh penyidik dalam proses persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa detail temuan tersebut belum dapat dibuka ke publik demi menjaga kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan Tim 9.
“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” jelas Anang.
Tim gabungan Korps Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengusutan perkara tersebut dilakukan bersama Polda Metro Jaya.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan di Rutan KPK setelah kepolisian menggeledah rumah pribadinya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Penggeledahan tersebut mengungkap temuan fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai Jumat (24/7/2026) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dan)


















