INDOPOSCO.ID – Sebuah video yang menampilkan mobil sedan BMW putih dengan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) nomor 51692-00 ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, di balik kehebohan tersebut, Kemhan memastikan bahwa pelat kendaraan yang terlihat dalam video itu tidak sah dan merupakan pelat palsu.
Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menegaskan bahwa pelat nomor tersebut tidak pernah diberikan izin penggunaannya pada kendaraan yang beredar di dalam video.
“Pelat dinas Kemhan nomor 51692-00 yang terlihat pada kendaraan sedan putih dalam video tersebut adalah palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan berwarna hitam, dan sedan merek BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas Kemhan.
“Sesuai aturan, kendaraan dinas Kemhan berwarna hitam. Selain itu, sedan BMW tidak pernah tercatat sebagai kendaraan operasional atau inventaris resmi kementerian,” katanya.
Lebih lanjut, hasil penelusuran data inventaris dari Biro Umum Setjen Kemhan menunjukkan bahwa pelat nomor 51692-00 sudah tidak terdaftar aktif, karena masa berlakunya telah berakhir.
Pelat tersebut diketahui pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Namun, izin penggunaan pelat tersebut berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak pernah diperpanjang.
“Setelah masa jabatan yang bersangkutan berakhir, izin penggunaan pelat dinas tersebut juga otomatis berakhir dan tidak lagi berlaku,” jelas Toni.
Menariknya, ini bukan kali pertama pelat tersebut disalahgunakan. Menurut catatan Kemhan, pelat nomor yang sama sempat digunakan secara ilegal pada kendaraan Toyota Fortuner dan viral di media sosial pada awal tahun 2025.
Kemhan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak mencerminkan kebijakan maupun budaya kerja institusi.
“Kami menegaskan bahwa tindakan seperti ini adalah pelanggaran hukum dan bukan cerminan dari kebijakan ataupun sikap institusi Kementerian Pertahanan,” tegas Toni.
Saat ini, Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan serta penyalahgunaan pelat tersebut.
Di akhir keterangannya, Toni juga mengimbau masyarakat agar tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijak, tidak berspekulasi, dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang,” tambahnya. (her)










