INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah cara publikasi kasus korupsi dalam konferensi pers. Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025), yakni tidak lagi “memamerkan” tersangka secara fisik di depan media, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Hal ini yang pula yang dilakukan saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
“Konferensi pers hari ini berbeda karena kami mengikuti ketentuan KUHAP yang baru,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah ini tidak mengurangi keterbukaan KPK, namun menyesuaikan prosedur hukum yang tetap menghormati hak dan perlindungan tersangka.
Dengan kebijakan ini, KPK menunjukkan upaya memperkuat profesionalisme penegakan hukum
Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
Diketahui, KUHAP baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. (dil)










