• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK: Aturan Baru Pajak Kripto Modal Penting Pembangunan Industri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 9 Januari 2026 - 22:33
in Ekonomi
Pemaparan

Ilustrasi -Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan terbaru pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 merupakan modal penting untuk pembangunan industri.

Salah satu pembaruan dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BacaJuga:

PLN EPI Siapkan Biomassa Indonesia Masuk Era Hidrogen Rendah Karbon

One Stop Drilling Solution Jadi Senjata Pertamina Drilling Perkuat Ketahanan Energi

Produk Farmasi Indonesia Kantongi Potensi Transaksi Rp34 Miliar di Pameran Kesehatan Internasional

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat mengatakan, aturan itu dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan industri kripto.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan.

Menurutnya, transparansi transaksi tersebut merupakan prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat, akuntabel, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebab, kewajiban transparansi itu dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, investor, maupun konsumen.

“OJK melihat hal ini sebagai hal yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto saat ini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem keuangan kita yang makin terintegrasi,” jelas Hasan.

“Dalam penerapannya, tentu kami harapkan tetap diselaraskan dan harmonis dengan standar dan praktik terbaik sejenis yang juga berlaku di berbagai negara lainnya,” tambah dia.

Namun, OJK berharap otoritas pemangku kebijakan dapat menghadirkan insentif yang bisa membantu meringankan beban pelaku industri kripto demi menjaga keberlangsungan industri.

Meski makin bersaing, industri kripto di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan yang membutuhkan dukungan, termasuk soal persaingan antarnegara. Terlebih, industri ini juga menjadi salah satu kontributor penerimaan negara.

Dari sisi OJK, Hasan memastikan pihaknya telah memberikan dukungan insentif, yakni berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) yang berlaku selama kurun waktu lima tahun.

“Sejak tahun lalu, 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen pada tiga tahun selanjutnya, mulai 2026 sampai dengan 2028 nanti,” tutur Hasan.

Sebagai catatan, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.

Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kripto dan mata uang fiat).

Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025. (bro)

Tags: OJKPajak KriptoPembangunan Industri

Berita Terkait.

epi
Ekonomi

PLN EPI Siapkan Biomassa Indonesia Masuk Era Hidrogen Rendah Karbon

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:23
driling
Ekonomi

One Stop Drilling Solution Jadi Senjata Pertamina Drilling Perkuat Ketahanan Energi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:40
farmasi
Ekonomi

Produk Farmasi Indonesia Kantongi Potensi Transaksi Rp34 Miliar di Pameran Kesehatan Internasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:11
apski
Ekonomi

Kementerian UMKM Gandeng Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:22
smk
Ekonomi

Kemendikdasmen: Revitalisasi SMK Harus Selaras dengan Kebutuhan Industri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:28
Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional
Ekonomi

The Banker Tetapkan BRI sebagai Salah Satu Bank Terbesar Dunia pada 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.