INDOPOSCO.ID – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mempercepat proses pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Zona Rokan, Riau, melalui kolaborasi lintas lembaga dan dukungan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan penugasan pemulihan lingkungan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai regulasi.
Penugasan tersebut diberikan kepada PHR berdasarkan surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tanggal 26 Juli 2021 terkait kegiatan pascaoperasi dan penanganan TTM yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya di Zona Rokan.
Sebanyak 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau dengan estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau setara sekitar 6 juta meter kubik tanah terkontaminasi.
Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil lahan, sehingga proses pemulihan membutuhkan koordinasi yang kompleks, mulai dari akses lahan hingga validasi data teknis.
Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan saat ini tengah atau sudah memasuki tahap pemulihan.
Sementara itu, 20 lokasi di antaranya telah selesai dipulihkan dan kini sedang menjalani proses evaluasi keberhasilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
PHR juga mengungkapkan masih terdapat 162 lokasi lain yang berada dalam tahap persiapan sebelum proses pemulihan dapat dilakukan.
Tahapan persiapan tersebut meliputi pengurusan akses lahan, pengumpulan dan validasi data, pengadaan, koordinasi lintas pihak, hingga penyusunan dokumen teknis sebagai syarat pelaksanaan pemulihan.
Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, mengatakan proses pemulihan TTM merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan dukungan berbagai pihak.
“Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator,” ujar Aryo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Untuk mempercepat pelaksanaan pemulihan, PHR menggandeng tiga kontraktor pelaksana yang dipilih melalui proses pengadaan resmi dan transparan.
Seluruh proses juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Selain itu, PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup RI juga telah menyepakati roadmap percepatan pemulihan hingga tahun 2030 dengan tambahan satu tahun masa monitoring.
Roadmap tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
PHR optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis, perizinan, dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Perusahaan juga memastikan seluruh kegiatan pemulihan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, tanggung jawab sosial, serta keberlanjutan operasi di Zona Rokan. (rmn)










