INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal terkait kerugian keuangan negara.
Delik kerugian negara yang dimaksud KPK adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Mantan Menteri Agama era pemerintahan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo itu tercatat telah diperiksa sebanyak dua kali oleh KPK dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan mulai berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara.
KPK mengestimasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian itu diduga muncul akibat pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai aturan demi menguntungkan pihak tertentu.
Penyelewengan diduga terjadi pada pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang tidak sesuai aturan, dengan dugaan biaya komitmen mencapai Rp110 juta per kursi. (dan)










