• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi Ungkap Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 6 Januari 2026 - 19:19
in Nasional
bc

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Desember 2025.

BacaJuga:

ICE Institute Percepat Transformasi Pembelajaran Digital, Ribuan Mahasiswa Nikmati Kampus Tanpa Batas

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan peran strategis kolaborasi antarinstansi dalam melindungi masyarakat.

“Modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi menjadi kunci untuk mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan sejak di pintu masuk negara,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Melalui airport interdiction investigation pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang, HHS alias HYK alias S dan DM, yang tiba menggunakan maskapai TransNusa Flight 8B674. Pemeriksaan X-ray terhadap koper penumpang menunjukkan indikasi pembawaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus bruto 139,5 gram MDMA; 8 botol bruto 1.107,8 gram Etomidate; serta Ketamine sebanyak 30 bungkus bruto 690 gram, 32 bungkus bruto 742,2 gram, dan 26 sachet bruto 720,4 gram. Kedua tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika untuk diserahkan kepada PS alias S di Jakarta.

Pengembangan dilakukan melalui metode controlled delivery hingga petugas berhasil mengamankan PS dan HSN di Kost Pelangi, Pademangan, Jakarta Utara. Dari keterangan para tersangka, Tim Gabungan mengungkap keberadaan gudang penyimpanan dan lokasi peracikan narkotika. Dari penggeledahan di kamar kost nomor 301, petugas menemukan 20.000 ml cairan liquid, ribuan cartridge dan komponen vape, alat suntik, timbangan, serta 1.110 sachet minuman energi rasa anggur dan 900 sachet rasa mangga yang digunakan sebagai kamuflase narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape bermerek Love Ind. Produk tersebut diedarkan ke tempat hiburan malam, menyasar kalangan muda dan pengguna vape.

Berdasarkan jumlah barang bukti, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Menutup keterangannya, Syarif menegaskan komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum.

“Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Bea CukaibnnImigrasiLiquid VapePenyelundupan Narkotika

Berita Terkait.

ice
Nasional

ICE Institute Percepat Transformasi Pembelajaran Digital, Ribuan Mahasiswa Nikmati Kampus Tanpa Batas

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:40
dody
Nasional

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:12
sutan
Nasional

Ketua DPD RI Sambut Skema Top Up Anggaran Daerah, Dinilai Ringankan Beban Fiskal

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:02
dokter
Nasional

Kasus Tewasnya Dokter Internship, DPR RI: Harus Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:11
DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.