INDOPOSCO.ID – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal mengatakan serangan Amerika Serikat ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolas Maduro menjadi pertanda bahwa hukum internasional telah digantikan oleh hukum rimba.
Dalam unggahannya di platform X pada Sabtu (3/1/2026), ia menilai tindakan AS itu sebagai cerminan sikap negara kuat yang merasa berhak bertindak sewenang-wenang terhadap negara lain, dan dunia telah memasuki tatanan yang berbahaya.
“Negara yang kuat merasa berhak melakukan aksi ‘semau gue’ terhadap negara lain. Ini pertanda kita memasuki a dangerous world order,” katanya.
Dino mempertanyakan sikap yang akan diambil oleh komunitas internasional seperti Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dan Indonesia yang mengusung kebijakan politik luar negeri (polugri) bebas aktif.
“Bagaimana sikap DK PBB? Sikap G7? Bagaimana sikap Amerika Latin? Bagaimana sikap Indonesia? Ujian bagi polugri bebas aktif yang berlandaskan pada prinsip,” katanya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendorong semua pihak untuk mengutamakan penyelesaian damai atas krisis yang terjadi di Venezuela.
“Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk mengedepankan penyelesaian secara damai melalui langkah-langkah deeskalasi dan dialog,” kata Kemlu di platform X.
Kemlu RI juga menegaskan bahwa hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB harus selalu dihormati semua pihak.
Sebelumnya, Jaksa Agung Amerika Serikat Pam Bondi menyatakan bahwa Maduro dan Flores telah didakwa secara resmi di Distrik Selatan New York. Dakwaan tersebut mencakup konspirasi terorisme narkoba, konspirasi impor kokain ke Amerika Serikat, serta kepemilikan dan konspirasi penggunaan senapan mesin dan perangkat penghancur yang ditujukan terhadap AS.
“Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, telah didakwa di Distrik Selatan New York atas konspirasi narco-terrorism dan kejahatan berat lainnya,” tulis Bondi melalui akun media sosial X pada Sabtu (3/1/2026).
Bondi menegaskan bahwa kedua terdakwa akan segera dihadapkan ke pengadilan Amerika Serikat. “Mereka akan menghadapi sepenuhnya kekuatan hukum Amerika di tanah Amerika, di pengadilan Amerika,” ujarnya.
Pernyataan Jaksa Agung AS tersebut muncul tak lama setelah Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat telah melancarkan operasi berskala besar terhadap Venezuela. Trump mengklaim bahwa dalam operasi tersebut, Maduro dan Flores berhasil ditangkap dan diterbangkan keluar dari Venezuela.
Trump menyebut operasi itu dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum Amerika Serikat, namun belum mengungkapkan detail teknis maupun lokasi penangkapan secara rinci.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Venezuela belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim penangkapan Presiden Nicolas Maduro tersebut. (dil)











