• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pulang ke Indonesia Tanpa Kendala Usai Liburan, Ini Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 31 Desember 2025 - 17:20
in Nasional
beacukai

Ilustrasi Situasi Pemeriksaan Barang Bawaan di Bandara. Foto: dokumen Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Liburan akhir tahun menjadi momen favorit masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk berwisata maupun berburu barang belanjaan. Namun, agar kepulangan ke Indonesia berjalan lancar tanpa hambatan di bandara, penumpang perlu memahami ketentuan barang bawaan sesuai aturan Bea Cukai.

Sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diwajibkan mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia yang dapat diakses di laman allindonesia.imigrasi.go.id. Layanan ini mengintegrasikan deklarasi Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu sistem.

BacaJuga:

Indonesia Masuk Daftar Negara Rentan El Nino, Ini Respons Bapanas Soal Stok Pangan

Doa Kebangsaan di Monas Jadi Momentum Kebersamaan Sambut Bulan Kemerdekaan

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Mereka Pemimpin Masa Depan

“Dengan All Indonesia, proses pemeriksaan penumpang menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa harus menunggu lama,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Rabu (31/12/2025).

Cara pengisian All Indonesia pun sederhana, penumpang cukup mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, dan mengisi deklarasi yang sudah dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.

Melalui pengisian Customs Declaration pada All Indonesia tersebut, penumpang juga dapat sekaligus memastikan bahwa barang yang dibawanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional. Dalam aturan ini, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). HKT yang dibeli di luar negeri wajib dan akan digunakan di Indonesia secara permanen, wajib melalui proses registrasi IMEI dengan memberitahukan pembawaan HKT pada Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia agar HKT tersebut dapat menggunakan sim card Indonesia.

Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasan melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa tetap diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas, di antaranya adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris serta paling banyak 1 liter untuk minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas.

Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.

Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Pada prinsipnya, produk-produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan lain seperti diperjualbelikan.

Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.

Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. “Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, website beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi. Dengan pemahaman yang baik, perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dapat dinikmati tanpa kendala. (srv)

Tags: Bea CukaiImigrasinataru

Berita Terkait.

elnino
Nasional

Indonesia Masuk Daftar Negara Rentan El Nino, Ini Respons Bapanas Soal Stok Pangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38
menag
Nasional

Doa Kebangsaan di Monas Jadi Momentum Kebersamaan Sambut Bulan Kemerdekaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:28
tito
Nasional

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Mereka Pemimpin Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:18
ai
Nasional

AI Bisa Gerus Tradisi Keagamaan, MUI Minta Ulama Tak Kalah oleh Algoritma

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:08
yusrill
Nasional

Kejahatan Jalanan Marak di Berbagai Daerah, Pemerintah Perketat Penanganan Terpadu

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:52
sekjen
Nasional

Sekjen Kemendagri Harap Pamong Praja Muda IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:42

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.