INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5. Perpanjangan semula berakhir pada 19 November menjadi hingga 31 Desember 2025.
“Kebijakan ini (perpanjangan PPG bagi guru tertentu) merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik,” ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam keterangan, Minggu (28/12/2025).
Ia mengatakan, perpanjangan PPG bagi guru tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan data nasional Direktorat Jenderal (Ditjen) GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi. “Oleh karena itu, kami memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5,” terangnya.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal. “Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, bahwa program PPG bagi guru tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.
Diketahui, PPG bagi guru tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024. Dan belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik. (nas)











