INDOPOSC.ID – Upaya bangkit dari dampak banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar) kini memasuki babak penting. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil peran strategis dengan memberikan pendampingan intensif kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), sebagai fondasi pemulihan yang terarah dan berkelanjutan.
Pendampingan ini menyasar 13 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, antara lain Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, dan sejumlah daerah lainnya. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan dibuka langsung oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian, di UPT BNPB Padang.
Dalam arahannya, Rustian menegaskan tenggat waktu penetapan dokumen R3P di Sumbar harus lebih cepat dari rencana awal.
“Saya sampaikan kepada Kepala BNPB bahwa dokumen R3P di Sumbar akan di serahkan pertengahan Februari, namun arahan beliau di Sumbar harus lebih cepat, makan kita tetapkan di Bulan Januari,” jelas Rustian dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Ia menekankan, percepatan penyusunan R3P hanya bisa tercapai dengan komitmen kuat dari pimpinan daerah, BPBD, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, akurasi dan validitas data menjadi kunci utama agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tepat sasaran.
Dokumen R3P sendiri merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BNPB dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) untuk periode waktu tertentu. Penetapannya dilakukan oleh kepala daerah sesuai kewenangan melalui surat keputusan.
“Dokumen R3P berisi data dan informasi kondisi wilayah, kejadian bencana, data kerusakan dan kerugian, rencana strategis, serta kewenangan pendanaan rehabrekon. R3P disusun dan menjadi pedoman terpadu untuk memulihkan wilayah pascabencana secara sinergis, terarah, dan terukur,” terangnya.
Pada hari pertama pendampingan, pada Sabtu (27/12/2025), fokus diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Seluruh kepala OPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Melalui diskusi teknis, tim dari setiap OPD menyamakan persepsi, memadukan data, serta memastikan keselarasan antara perencanaan daerah dengan kebijakan provinsi dan pusat. Proses ini diharapkan mampu meminimalkan perbedaan data sekaligus mempercepat penyusunan dokumen R3P.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan beralih ke fase pemulihan pascabencana. Peralihan status ini dilakukan untuk memfokuskan langkah pada percepatan pendataan kerusakan dan kerugian, serta pemulihan layanan dasar masyarakat. Meski demikian, masih terdapat tiga daerah yang memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar. (her)










