INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi menyatakan bahwa Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Menurut Adam, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang dikaitkan dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, lantaran tersangka diduga sempat mengambil perhiasan milik korban.
“Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pendalaman berbagai unsur dalam proses penyidikan,” ujar Adam saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring berjalannya penyidikan.
“Pasal yang dikenakan saat ini merupakan hasil penyidikan awal,” katanya.
Adam juga mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam di bagian leher korban serta ditemukannya cairan sperma pada organ intim korban.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum akhirnya menangkap tersangka di Kota Banjarbaru.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan tersangka berhenti di lokasi sebelum jasad korban dibuang.
Barang bukti lain yang disita meliputi sepatu, kunci sepeda motor, celana dalam, helm, perhiasan, serta telepon seluler milik korban.
Adam menyebutkan, tersangka MS sempat membuang ponsel korban ke area rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan, setelah kasus terungkap, tersangka sempat mengaku tidak bertindak seorang diri dan menyebut adanya dua pelaku lain, termasuk mantan kekasih korban.
“Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, keterangan tersebut tidak terbukti. Tersangka MS merupakan pelaku tunggal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menegaskan bahwa selain proses pidana umum, tersangka juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta sejumlah ketentuan hukum lainnya.
“Terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, seluruh unsur telah terpenuhi. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujarnya.
Hery menambahkan, meskipun proses hukum pidana masih berlangsung, Bidang Propam memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti proses pemecatan sesuai aturan kode etik profesi Polri.
“Tersangka dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). Kami membuka ruang bagi publik, termasuk rekan media, pihak ULM, dan pihak terkait lainnya untuk hadir. Propam berkomitmen menjaga kredibilitas institusi Polri dalam penanganan perkara ini,” kata Hery dikutip Antara.
Diketahui, kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA Banjarmasin pada pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menghentikan pelarian tersangka MS dengan menangkapnya di Kota Banjarbaru pada malam hari yang sama. (aro)









