• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Dorong Tertib Aset Hulu Migas, 80 Sertipikat Hak Pakai BMN Diserahkan kepada Subholding Upstream Pertamina

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 25 Desember 2025 - 10:10
in Ekonomi
migas

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Hermansyah Y. Nasroen, saat memberikan sambutan pada acara penyerahan 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PHE. Penyerahan sertipikat dilakukan secara serentak pada Selasa (16/12/2025) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Foto: Dokumen PHE

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara resmi menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Total luasan lahan yang disertipikatkan mencapai sekitar 652 hektare atau setara dengan 6,52 juta meter persegi.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara serentak pada Selasa (16/12/2025) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan menjadi momentum strategis dalam penguatan kepastian hukum aset hulu migas nasional.

BacaJuga:

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik, Mendag: Itu Keberlangsungan Hidup

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas

Kegiatan ini melibatkan lintas pemangku kepentingan dari berbagai wilayah, dengan kehadiran lima Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari daerah operasi Subholding Upstream Pertamina.

Sertipikasi tanah BMN ini merupakan kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran ATR/BPN atas terbitnya 80 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan di wilayah kerja Subholding Upstream Pertamina.

“Capaian ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Ke depan, diharapkan tidak lagi ditemukan temuan berulang terkait tanah BMN dalam audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus dijaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menegaskan bahwa sertipikasi lahan BMN bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan operasi hulu migas nasional.

“Sertipikasi tanah BMN memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Kepastian hukum ini sangat penting untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas produksi, hingga pengembangan lapangan migas dapat berjalan lebih efektif, aman, serta terhindar dari potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Dari total 80 sertipikat yang diserahterimakan, Regional 1 Sumatera menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare, Regional 2 Jawa menerima 15 sertipikat seluas 14 hektare, Regional 3 Kalimantan memperoleh 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare, serta Regional 4 Jawa Timur dan Indonesia Timur menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa sertipikasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas aset strategis negara, khususnya di sektor hulu migas.

“Sektor migas adalah tulang punggung energi nasional. Penataan dan pengamanan aset BMN melalui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kelancaran operasional, investasi, serta perlindungan hukum bagi negara dan pelaku usaha,” ujarnya.

Capaian sertipikasi ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.

Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, serta memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta penerapan kebijakan Zero Tolerance on Bribery melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah tersertifikasi ISO 37001:2016. (rmn)

Tags: Aset NegaraBMN Hulu MigasPHESertifikasi Lahan Migas

Berita Terkait.

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Ekonomi

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik, Mendag: Itu Keberlangsungan Hidup

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Ekonomi

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:28
Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas
Ekonomi

Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:59
Menggerakkan Desa dari Bawah, Grup PHI Sabet CSR & PDB Award 2026
Ekonomi

Menggerakkan Desa dari Bawah, Grup PHI Sabet CSR & PDB Award 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:26
Pascabencana, UMKM Sumbar Didorong Tak Sekadar Bangkit tapi Naik Kelas
Ekonomi

Pascabencana, UMKM Sumbar Didorong Tak Sekadar Bangkit tapi Naik Kelas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:54
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Ekonomi

Amonia Mulai “Dibakar” di PLTU, PLN EPI Siapkan Uji Coba 2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:02

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.