• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU PA Kembali Mengemuka, dari Aksi 17+8 ke Desakan Rampas Aset Koruptor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Desember 2025 - 09:17
in Headline
WhatsApp Image 2025-12-24 at 09.01.144

Sejumlah narasumber mengikuti diskusi daring Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip), bertajuk urgensi perampasan aset tindak pidana korupsi, Selasa (23/12/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korupsi selalu meninggalkan dua luka sekaligus: kepercayaan publik yang runtuh dan aset negara yang menguap. Di tengah ingatan publik yang masih segar atas kerusuhan akhir Agustus 2025, tuntutan untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menguat, seolah menjadi jawaban atas pertanyaan lama: sampai kapan negara kalah cepat dari para koruptor?

Isu itulah yang menjadi benang merah diskusi daring Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip), Selasa (23/12/2025). Forum ini membedah urgensi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi sebagai upaya memulihkan keadilan substantif.

BacaJuga:

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Ketua Umum IKAFH UNDIP, Asep Ridwan, menegaskan RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru. Namun, gelombang tuntutan publik kembali mengemuka pascaaksi 17+8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi ini krusial untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang dirampas melalui korupsi.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik, ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap HAM,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo memaparkan capaian konkret. Hingga November 2025, nilai pemulihan aset yang berhasil dilakukan KPK menunjukkan lonjakan signifikan.

“Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai November 2025 mencapai 6,131 triliun rupiah. Ini semua bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan dan juga PSP (penetapan status penggunaan) serta hibah,” terang Ibnu.

Ia juga mencatat bahwa capaian tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp740 miliar pada 2024 menjadi Rp1,5 triliun pada 2025. Angka ini, meski impresif, dinilai belum sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi yang terus berulang.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, mengkritik pendekatan pemidanaan yang masih berfokus pada hukuman badan. Menurutnya, paradigma ini tidak lagi memadai dalam menghadapi kejahatan korupsi modern.

“Mindset saat ini di Indonesia masih pada hukuman badan atau penjara. Padahal tren saat ini mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset yang berhasil disembunyikan oleh pelaku korupsi, baru ketahuan belakangan setelah vonis dibacakan. Banyak juga koruptor yang lari keluar negeri sehingga tidak bisa diproses hukum, tapi asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegasnya.

Bagi Danang, kehadiran UU Perampasan Aset (PA) menjadi kunci untuk memastikan kerugian negara tetap bisa dipulihkan, bahkan ketika pelaku tidak dapat dihadapkan ke meja hijau.

Pandangan akademik disampaikan Dosen Hukum Pidana FH UNDIP, Gaza Carumna. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana (non conviction based) bukanlah konsep asing dalam hukum Indonesia.

“Kondisi tersangka atau terdakwa meninggal misalnya, perampasan aset tetap bisa dilakukan, ini sudah diatur di UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Gaza.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menguraikan strategi teknis yang selama ini digunakan lembaganya dalam memburu harta hasil korupsi.

“KPK memiliki kemampuan melacak aset, tidak terbatas hanya pada tersangka, namun juga orang terdekat seperti anggota keluarga. Pelacakan aset berguna selain untuk pemngembalian aset, tentunya juga untuk membantu proses pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Diskusi ini tidak sekadar menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga upaya membangun kesadaran publik bahwa perang melawan korupsi tidak berhenti pada vonis penjara. Pada akhirnya, keberanian negara merampas kembali aset hasil kejahatanlah yang akan menentukan apakah keadilan benar-benar pulang ke kas rakyat.(her)

Tags: Aset KoruptorIKAFH UndipKoruptorUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 19:48
Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36
jurnalist
Headline

5 Jurnalis Masih Hilang Kontak, KPP DEM: Keselamatan Harus Jadi Perhatian Bersama

Sabtu, 12 September 2026 - 16:26
laut
Headline

Two Life Jackets Found Not Belonging to KM Arupadatu 1, SAR Conducts Search Operation on Fifth Day

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.