• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU PA Kembali Mengemuka, dari Aksi 17+8 ke Desakan Rampas Aset Koruptor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Desember 2025 - 09:17
in Headline
WhatsApp Image 2025-12-24 at 09.01.144

Sejumlah narasumber mengikuti diskusi daring Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip), bertajuk urgensi perampasan aset tindak pidana korupsi, Selasa (23/12/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korupsi selalu meninggalkan dua luka sekaligus: kepercayaan publik yang runtuh dan aset negara yang menguap. Di tengah ingatan publik yang masih segar atas kerusuhan akhir Agustus 2025, tuntutan untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menguat, seolah menjadi jawaban atas pertanyaan lama: sampai kapan negara kalah cepat dari para koruptor?

Isu itulah yang menjadi benang merah diskusi daring Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip), Selasa (23/12/2025). Forum ini membedah urgensi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi sebagai upaya memulihkan keadilan substantif.

BacaJuga:

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

Ketua Umum IKAFH UNDIP, Asep Ridwan, menegaskan RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru. Namun, gelombang tuntutan publik kembali mengemuka pascaaksi 17+8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi ini krusial untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang dirampas melalui korupsi.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik, ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap HAM,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo memaparkan capaian konkret. Hingga November 2025, nilai pemulihan aset yang berhasil dilakukan KPK menunjukkan lonjakan signifikan.

“Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai November 2025 mencapai 6,131 triliun rupiah. Ini semua bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan dan juga PSP (penetapan status penggunaan) serta hibah,” terang Ibnu.

Ia juga mencatat bahwa capaian tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp740 miliar pada 2024 menjadi Rp1,5 triliun pada 2025. Angka ini, meski impresif, dinilai belum sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi yang terus berulang.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, mengkritik pendekatan pemidanaan yang masih berfokus pada hukuman badan. Menurutnya, paradigma ini tidak lagi memadai dalam menghadapi kejahatan korupsi modern.

“Mindset saat ini di Indonesia masih pada hukuman badan atau penjara. Padahal tren saat ini mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset yang berhasil disembunyikan oleh pelaku korupsi, baru ketahuan belakangan setelah vonis dibacakan. Banyak juga koruptor yang lari keluar negeri sehingga tidak bisa diproses hukum, tapi asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegasnya.

Bagi Danang, kehadiran UU Perampasan Aset (PA) menjadi kunci untuk memastikan kerugian negara tetap bisa dipulihkan, bahkan ketika pelaku tidak dapat dihadapkan ke meja hijau.

Pandangan akademik disampaikan Dosen Hukum Pidana FH UNDIP, Gaza Carumna. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana (non conviction based) bukanlah konsep asing dalam hukum Indonesia.

“Kondisi tersangka atau terdakwa meninggal misalnya, perampasan aset tetap bisa dilakukan, ini sudah diatur di UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Gaza.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menguraikan strategi teknis yang selama ini digunakan lembaganya dalam memburu harta hasil korupsi.

“KPK memiliki kemampuan melacak aset, tidak terbatas hanya pada tersangka, namun juga orang terdekat seperti anggota keluarga. Pelacakan aset berguna selain untuk pemngembalian aset, tentunya juga untuk membantu proses pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Diskusi ini tidak sekadar menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga upaya membangun kesadaran publik bahwa perang melawan korupsi tidak berhenti pada vonis penjara. Pada akhirnya, keberanian negara merampas kembali aset hasil kejahatanlah yang akan menentukan apakah keadilan benar-benar pulang ke kas rakyat.(her)

Tags: Aset KoruptorIKAFH UndipKoruptorUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Kecelakaan
Headline

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Selasa, 28 April 2026 - 09:43
Kereta
Headline

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 08:52
Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:10
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal
Headline

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Senin, 27 April 2026 - 23:44
Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak
Headline

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Senin, 27 April 2026 - 23:31
Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil
Headline

Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil

Senin, 27 April 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2431 shares
    Share 972 Tweet 608
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.