• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU PA Kembali Mengemuka, dari Aksi 17+8 ke Desakan Rampas Aset Koruptor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Desember 2025 - 09:17
in Headline
WhatsApp Image 2025-12-24 at 09.01.144

Sejumlah narasumber mengikuti diskusi daring Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip), bertajuk urgensi perampasan aset tindak pidana korupsi, Selasa (23/12/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korupsi selalu meninggalkan dua luka sekaligus: kepercayaan publik yang runtuh dan aset negara yang menguap. Di tengah ingatan publik yang masih segar atas kerusuhan akhir Agustus 2025, tuntutan untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menguat, seolah menjadi jawaban atas pertanyaan lama: sampai kapan negara kalah cepat dari para koruptor?

Isu itulah yang menjadi benang merah diskusi daring Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip), Selasa (23/12/2025). Forum ini membedah urgensi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi sebagai upaya memulihkan keadilan substantif.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Ketua Umum IKAFH UNDIP, Asep Ridwan, menegaskan RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru. Namun, gelombang tuntutan publik kembali mengemuka pascaaksi 17+8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi ini krusial untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang dirampas melalui korupsi.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik, ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap HAM,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo memaparkan capaian konkret. Hingga November 2025, nilai pemulihan aset yang berhasil dilakukan KPK menunjukkan lonjakan signifikan.

“Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai November 2025 mencapai 6,131 triliun rupiah. Ini semua bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan dan juga PSP (penetapan status penggunaan) serta hibah,” terang Ibnu.

Ia juga mencatat bahwa capaian tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp740 miliar pada 2024 menjadi Rp1,5 triliun pada 2025. Angka ini, meski impresif, dinilai belum sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi yang terus berulang.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, mengkritik pendekatan pemidanaan yang masih berfokus pada hukuman badan. Menurutnya, paradigma ini tidak lagi memadai dalam menghadapi kejahatan korupsi modern.

“Mindset saat ini di Indonesia masih pada hukuman badan atau penjara. Padahal tren saat ini mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset yang berhasil disembunyikan oleh pelaku korupsi, baru ketahuan belakangan setelah vonis dibacakan. Banyak juga koruptor yang lari keluar negeri sehingga tidak bisa diproses hukum, tapi asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegasnya.

Bagi Danang, kehadiran UU Perampasan Aset (PA) menjadi kunci untuk memastikan kerugian negara tetap bisa dipulihkan, bahkan ketika pelaku tidak dapat dihadapkan ke meja hijau.

Pandangan akademik disampaikan Dosen Hukum Pidana FH UNDIP, Gaza Carumna. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana (non conviction based) bukanlah konsep asing dalam hukum Indonesia.

“Kondisi tersangka atau terdakwa meninggal misalnya, perampasan aset tetap bisa dilakukan, ini sudah diatur di UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Gaza.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menguraikan strategi teknis yang selama ini digunakan lembaganya dalam memburu harta hasil korupsi.

“KPK memiliki kemampuan melacak aset, tidak terbatas hanya pada tersangka, namun juga orang terdekat seperti anggota keluarga. Pelacakan aset berguna selain untuk pemngembalian aset, tentunya juga untuk membantu proses pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Diskusi ini tidak sekadar menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga upaya membangun kesadaran publik bahwa perang melawan korupsi tidak berhenti pada vonis penjara. Pada akhirnya, keberanian negara merampas kembali aset hasil kejahatanlah yang akan menentukan apakah keadilan benar-benar pulang ke kas rakyat.(her)

Tags: Aset KoruptorIKAFH UndipKoruptorUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.