INDOPOSCO.ID – Pengelolaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Toni Toharudin dalam keterangan, Rabu (24/12/2025).
Ia menuturkan, pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid.
“Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni.
Ia menambahkan, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru diterima murid mulai 5 Januari 2026. Satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA.
“Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi,” terangnya.
Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen, ujar Toni, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data hasil TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah, serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran.
“Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” ucap Toni.
Sebelumnya, Kemendikdasmen RI secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Paket C Tahun 2025.
Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme berjenjang guna menjamin ketepatan data, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.
Hasil TKA akan disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan.
Mekanisme ini diterapkan agar informasi hasil TKA yang diterima oleh satuan pendidikan dan murid bersumber dari data resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi. Satuan pendidikan dapat mengakses DKHTKA melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.
DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mendaftar TKA. Dan satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi kebenaran data yang akan tercantum dalam SHTKA sebelum menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid. SHTKA akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.(nas)










