• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Sahkan UU PPRT, KSPI: Kemenangan bagi Pekerja Domestik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 22 April 2026 - 20:22
in Nasional
said

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyambut baik langkah Pemerintah dan DPR yang resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah tertahan selama 22 tahun.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya,” ujar Said Iqbal.

Meskipun substansi UU PPRT saat ini masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, hal tersebut sudah menjadi fondasi awal yang sangat penting.

Ia menjelaskan, bahwa adanya undang-undang itu pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum dari praktik kekerasan, kepastian upah, akses terhadap jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.

“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” imbuhnya. (dan)

Tags: DPRkspiPekerja DomestikUU PPRT

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.