INDOPOSCO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyambut baik langkah Pemerintah dan DPR yang resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah tertahan selama 22 tahun.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya,” ujar Said Iqbal.
Meskipun substansi UU PPRT saat ini masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, hal tersebut sudah menjadi fondasi awal yang sangat penting.
Ia menjelaskan, bahwa adanya undang-undang itu pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum dari praktik kekerasan, kepastian upah, akses terhadap jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.
“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” imbuhnya. (dan)










