• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 22 Desember 2025 - 10:58
in Nasional
roti-o

Ilustrasi seorang konsumen sedang melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan QRIS. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan lanjut usia ditolak bertransaksi menggunakan uang tunai di salah satu gerai Roti O mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut, pihak gerai disebut hanya melayani pembayaran melalui QRIS. Kejadian itu memantik reaksi publik, terlebih setelah seorang konsumen lain, seorang pemuda melayangkan protes atas kebijakan tersebut.

Fenomena ini pun mendapat perhatian dari Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi. Ia menegaskan bahwa meskipun penggunaan QRIS terus meningkat secara signifikan, menjadikannya sebagai satu-satunya alat pembayaran dan menolak uang tunai adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

BacaJuga:

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

“Saat ini fenomena pembayaran via QRIS memang semakin eskalatif. Bukan hanya di merchant besar, tetapi juga sudah merambah ke pelaku UMKM. Masyarakat pun terlihat makin enjoy menggunakan QRIS,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (22/12/2025).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dari sisi regulasi maupun sosiologis, kebijakan pembayaran non-tunai secara eksklusif jelas bermasalah.

“Menjadikan QRIS sebagai sarana tunggal transaksi dan menolak uang tunai jelas tidak dibenarkan, baik dari sisi regulasi maupun sosiologis,” tegasnya.

Tulus merujuk pada Undang-Undang tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa rupiah, dalam bentuk uang tunai, merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak konsumen untuk memilih metode pembayaran.

“Sebagai konsumen, masyarakat punya hak memilih menggunakan berbagai sarana transaksi, baik cash maupun non-cash. Apalagi, jangkauan pengguna QRIS dan transaksi non-tunai belum mendominasi secara menyeluruh di Indonesia,” jelasnya.

Data menunjukkan bahwa pertumbuhan transaksi QRIS di Indonesia memang melesat tajam. Sepanjang 2024, jumlah transaksi QRIS mencapai 6,24 miliar transaksi dengan nilai nominal Rp 659,93 triliun, atau tumbuh 194,04 persen. Jumlah pengguna QRIS tercatat 52,55 juta orang, dengan 33,37 juta merchant telah mengadopsi sistem ini.

Meski demikian, transaksi non-tunai secara keseluruhan baru menyumbang sekitar 20 persen dari total transaksi. Artinya, uang tunai masih mendominasi hingga 80 persen, meskipun tren penggunaannya menurun dibandingkan 2022 yang mencapai 84 persen.

“Penggunaan uang tunai memang menurun, tapi masih sangat dominan. Ini menunjukkan bahwa cash masih menjadi keniscayaan dalam perilaku transaksi masyarakat,” kata Tulus.

Menurut Tulus, Bank Indonesia (BI) sebagai penggagas QRIS memiliki tanggung jawab untuk terus mengingatkan para pelaku usaha bahwa QRIS bersifat opsional, bukan kewajiban.

“BI harus mengingatkan seluruh merchant, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat bahwa QRIS adalah pilihan, bukan satu-satunya alat bayar,” imbuhnya.

Ia juga mendorong kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian UMKM untuk memberikan edukasi kepada para mitra dan pelaku usaha agar tetap menyediakan opsi pembayaran tunai.

Di sisi lain, Tulus mengapresiasi terobosan BI yang telah membawa QRIS lintas negara dan dapat digunakan di berbagai negara seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Jepang, Korea, hingga China.

Tulus tidak menampik bahwa ke depan Indonesia berpotensi menuju masyarakat tanpa uang tunai (cashless society), sebagaimana negara-negara maju. Namun ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa instan.

“Ini perlu waktu transisi panjang, sosialisasi masif, serta penguatan, bahkan amandemen, regulasi di level undang-undang,” tutur Tulus.

Ia mengingatkan bahwa karakter konsumen Indonesia sangat majemuk, baik dari sisi sosial, ekonomi, pendidikan, maupun literasi digital.

“Kebijakan di Indonesia tidak bisa disamakan begitu saja dengan negara maju seperti Eropa, Amerika Serikat, Jepang, atau Korea. Negara harus hadir melindungi semua lapisan masyarakat,” tambahnya. (her)

Tags: QRISrupiahViral

Berita Terkait.

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid
Nasional

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Kamis, 10 September 2026 - 23:24
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 22:34
Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Kamis, 10 September 2026 - 22:04
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:44
Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo
Nasional

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

Kamis, 10 September 2026 - 21:04
DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Nasional

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 20:28

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.