• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
in Headline
bukit-asam

Ilustrasi - Kegiatan operasional PT Bukit Asam Tbk (PTBA). PTBA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis kebijakan publik sekaligus Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menilai rencana pemerintah menerapkan kembali kebijakan Bea Keluar batu bara mulai Januari 2026 berpotensi menambah penerimaan negara hingga sekitar Rp19 triliun dalam satu tahun anggaran.

Perkiraan tersebut merupakan hasil kajian NEXT Indonesia Center yang belum memasukkan komoditas lignit atau batu bara muda dengan kualitas terendah.

BacaJuga:

Bertemu Prabowo 2 Kali di 2026, Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang

Indonesia-Arab Saudi Makin Mesra, Riset Kampus Didorong Tembus Dunia Usaha

“Simulasi penerimaan ini hanya dihitung dari komoditas berkode HS 2701, yakni batu bara dan briketnya. Lignit yang berkode HS 2702 belum dimasukkan. Jika lignit turut dikenakan Bea Keluar, potensi pendapatannya tentu akan lebih besar,” ujar Ade dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, riset tersebut dilakukan sebagai respons atas rencana pemerintah mengaktifkan kembali pungutan ekspor atau Bea Keluar batu bara setelah sekitar dua dekade kebijakan bebas Bea Keluar diberlakukan.

Terakhir kali pemerintah mengenakan Bea Keluar untuk komoditas batu bara terjadi pada periode 2005-2006.

Menurut Ade, kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengakhiri apa yang disebutnya sebagai “subsidi implisit” terhadap batu bara, yang selama ini dinikmati melalui pembebasan bea ekspor.

Berdasarkan hasil simulasi NEXT Indonesia Center, potensi penerimaan negara pada 2026 diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun dalam skenario pesimistis, Rp15 triliun pada skenario moderat, dan hingga Rp19 triliun dalam skenario optimistis.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi tarif Bea Keluar sebesar 2,5 persen, yang diposisikan sebagai titik tengah dari kisaran tarif 1-5 persen sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain tarif, simulasi juga memperhitungkan volume ekspor, Harga Patokan Ekspor (HPE), serta proyeksi nilai tukar rupiah terhadap USD, dengan fokus pada volume ekspor batu bara yang termasuk dalam kode HS 2701.

“Dasar perhitungannya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2005, saat Bea Keluar batu bara pertama kali diberlakukan,” jelasnya.

Meski demikian, Ade menegaskan kebijakan Bea Keluar tidak semata-mata ditujukan untuk menambah pemasukan negara. Lebih jauh, kebijakan ini dinilai strategis sebagai instrumen pendorong hilirisasi, agar batu bara tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, tetapi diolah menjadi bahan baku industri di dalam negeri sehingga nilai tambah ekonominya meningkat.

Selama masa bebas Bea Keluar, penerimaan negara dari sektor batu bara hanya bersumber dari royalti produksi dan iuran tetap pertambangan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2024 penerimaan dari pos tersebut mencapai Rp77,9 triliun atau sekitar 13,33 persen dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan diberlakukannya Bea Keluar, komoditas sumber daya alam ini dinilai berpotensi memberikan tambahan signifikan bagi kas negara. Namun, Ade mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga mengandung risiko, terutama terkait daya saing batu bara Indonesia di pasar global.

Ia mencermati kekhawatiran pelaku usaha mengenai potensi penurunan margin keuntungan, seiring tren melemahnya harga batu bara dunia dan meningkatnya biaya operasional pertambangan.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan sensitivitas pasar internasional terhadap perubahan harga komoditas.

“Kunci keberhasilan kebijakan ini ada pada momentum dan desain regulasi yang adaptif. Misalnya, dengan formula pungutan yang transparan, di mana Bea Keluar diterapkan optimal saat harga tinggi dan dapat dilonggarkan atau ditangguhkan ketika pasar sedang melemah,” ujarnya.

Meski begitu, data International Trade Center (ITC) menunjukkan posisi daya saing batu bara Indonesia masih relatif kuat. Sepanjang periode 2020-2024, harga jual batu bara Indonesia tercatat rata-rata 32,6 persen lebih rendah dibandingkan harga rata-rata global.

“Artinya, bahkan jika dikenakan Bea Keluar hingga 5 persen, produsen batu bara Indonesia masih memiliki ruang yang cukup untuk bersaing di pasar internasional,” kata Ade dilansir Antara.

Untuk memperkuat efektivitas kebijakan, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan struktur tarif berjenjang yang menyesuaikan dengan fluktuasi harga dan kualitas batu bara.

Integrasi kebijakan Bea Keluar dengan agenda hilirisasi, serta mekanisme evaluasi berkala, dinilai penting agar pemerintah dapat merespons dinamika pasar global secara cepat dan tepat.

“Dengan pendekatan yang fleksibel dan berbasis data, Bea Keluar batu bara bukan hanya berfungsi menambah penerimaan negara, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun struktur sektor energi nasional yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing,” pungkasnya. (aro)

Tags: Batu BaraNEXT Indonesia Centerpertambangan

Berita Terkait.

putin
Headline

Bertemu Prabowo 2 Kali di 2026, Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Kamis, 3 September 2026 - 14:49
JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang
Headline

JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang

Kamis, 3 September 2026 - 11:50
5 Hari di Batam, Daihatsu Kumpul Sahabat Padukan Otomotif dan Hiburan
Headline

Indonesia-Arab Saudi Makin Mesra, Riset Kampus Didorong Tembus Dunia Usaha

Kamis, 3 September 2026 - 11:18
Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun
Headline

Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun

Kamis, 3 September 2026 - 09:02
Kuasa Hukum Budi Arie Tanggapi Laporan Dugaan Makar: Jangan Kriminalisasi Pernyataan Politik
Headline

Kedubes Ukraina Imbau WNI Waspadai Tawaran Jadi Tentara Rusia

Rabu, 2 September 2026 - 22:35
Yusril Minta Kabar 8 WNI Direkrut Tentara Rusia Diverifikasi Menyeluruh
Headline

Yusril Minta Kabar 8 WNI Direkrut Tentara Rusia Diverifikasi Menyeluruh

Rabu, 2 September 2026 - 19:45

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.