INDOPOSCO.ID – Koalisi Bentang Seblat mendesak BKSDA Bengkulu-Lampung menghentikan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan jalan dalam kawasan TWA Seblat sebagai upaya menyelamatkan gajah sumatera (Elephas maximus Sumateranus) yang tersisa di wilayah Provinsi Bengkulu.
“BKSDA Bengkulu atau Kementerian Kehutanan harus menghentikan kerja sama penggunaan kawasan TWA Seblat menjadi jalur pengangkutan sawit karena faktanya jalur itu menjadi pintu masuk perambah ke habitat gajah di HP Air Rami dan Lebong Kandis,” kata Direktur Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang juga anggota Koalisi Bentang Seblat dj Bengkulu, Jumat
Ali Akbar mengatakan terbitnya MoU antara BKSDA dengan perusahaan perkebunan sawit swasta PT Alno Agro Utama sejak 2004 itu telah menimbulkan tekanan terhadap kawasan hutan, karena selain dipakai untuk mengangkut sawit perusahaan, jalur itu juga menjadi pintu masuk utama para perambah untuk menghabisi Hutan Produksi (HP) Air Rami.
Areal kawasan konservasi yang menjadi rute transportasi terbatas berupa pemanfaatan jalan patroli yang telah ada (existing) di dalam TWA Seblat sepanjang lebih kurang 8,19 km dan lebar lebih kurang 10,7 meter di blok khusus TWA Seblat seluas 8,8 hektare.
Jalur itu digunakan oleh PT Alno Agro Utama, perusahaan dengan luas hak guna usaha (HGU) sekitar 14.000 hektare, untuk mengangkut tandan buah segar kelapa sawit dari Pangeran Estate dan Sapta Buana Estate menuju pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill) milik PT Mitra Puding Mas, yang masih berada dalam satu grup usaha, yaitu Anglo Eastern Plantation (AEP) Group.
Faktanya, keberadaan jalan itu telah mempermudah akses masuk ke kawasan hutan secara ilegal. Data Map Biomas Indonesia menunjukkan l perambahan hutan di sekitar areal HGU PT Alno Agro Utama yang memanfaatkan jalan tersebut sebagai akses utama telah mencapai 5.738 hektare dan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Anggota Koalisi Bentang Seblat Supintri Yohar mengatakan berdasarkan data terbaru yang dirilis Map Biomas Indonesia, luas areal hutan Bentang Seblat yang mengalami kerusakan dan sebagian besar beralih fungsi menjadi kebun sawit mencapai 30.017 hektar.
“Sementara berdasarkan analisis citra sentinel dalam kurun Januari 2024 hingga Oktober 2025 saja, ditemukan lebih dari 775 titik deforestasi dengan luas total mencapai 3.410 hektare,” katanya.
Selain perambahan di sekitar HGU PT Alno Agro Utaman kerusakan hutan masif juga ditemukan dalam konsesi dua perusahaan kayu yaitu PT Bentara Arga Timber (BAT) sebanyak 262 titik seluas 1.239 hektare dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) sebanyak 243 titik seluas 1.209 hektare.
Oleh karena itu Koalisi Bentang Seblat meminta penghentian segera kerja sama pemanfaatan jalan di dalam TWA Seblat dan meninjau ulang seluruh perizinan yang melekat.
Permintaan selanjutnya yakni menutup akses jalan bagi kepentingan non-konservasi serta mengembalikan fungsi jalan sebagai jalur patroli terbatas murni.
Koalisi juga menegaskan pentingnya audit ekologis independen terhadap dampak jalan terhadap habitat gajah Sumatera dan kawasan TWA Seblat.
Lebih lanjut, pihak terkait harus menegakkan prinsip perlindungan kawasan konservasi, dengan mengutamakan keselamatan satwa liar di atas kepentingan operasional perusahaan serta menghentikan praktik normalisasi akses industri di dalam kawasan konservasi yang terbukti mempercepat degradasi habitat. (bro)









