• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 27 April 2026 - 11:31
in Nusantara
Rokok

Ilustrasi - Rokok Ilegal. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang bongkar upaya peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui sarana transportasi umum antarkota, pada Kamis (09/04).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan penindakan ini bermula dari diterimanya informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Jakarta. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang segera bergerak menuju titik awal keberangkatan untuk melakukan konsolidasi dan analisis pra-penindakan.

BacaJuga:

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

“Sekitar pukul 12.45 WIB, sarana pengangkut yang dimaksud terpantau mulai bergerak. Kami pun melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Tol Malang–Pandaan KM 84, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” ujarnya.

Pada pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan mendapati adanya tujuh koli barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan sebanyak 9.600 bungkus atau setara dengan 192.000 batang rokok dari berbagai merek.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penindakan ini, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp285.440.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp143.424.000.

“Kerugian tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Johan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal serta mendukung upaya penegakan hukum untuk kepentingan bersama.(ipo)

Tags: Bea CukaiMalangrokok ilegal

Berita Terkait.

BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.