• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Hakim Agung Harap Gelar Perkara Khusus Akselerasi Kasus Ijazah Jokowi

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 18 Desember 2025 - 07:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-18 at 00.02.06

Arsip Foto - Akademisi sekaligus mantan Hakim Agung RI Prof. Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi sekaligus mantan Hakim Agung RI Prof. Gayus Lumbuun berharap gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bisa menjadi instrumen yang bisa menyelesaikan perkara ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan cepat dan tepat.

Menurutnya, penyelesaian kasus itu terlalu berlarut, bahkan sampai 5 tahun, sehingga dikhawatirkan lamanya proses tersebut bisa mengakibatkan keadilan yang diharapkan tidak akan tercapai.

BacaJuga:

KPU Didesak Terangkan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Hadapan MK

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Pendidikan Negeri Gratis Mulai 2027? Yuddy Chrisnandi Dorong Prabowo Segera Eksekusi

“Dalam dunia hukum, terlebih menyangkut penyelesaian suatu perkara dikenal konsep contante justice, yakni peradilan yang berjalan cepat yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pencari keadilan. Juga kerap disebut dengan speedy trial,” kata Prof. Gayus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025)

Dia mengungkapkan penerapan konsep hukum tersebut juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya di Pasal 50 dan Pasal 2 ayat (4), yakni “Untuk mendapat keadilan yang benar, maka proses hukum harus dilakukan dengan cepat”.

Sebaliknya bila peradilan tidak berjalan cepat, kata dia, yang terjadi berupa justice delayed is justice denied, yang artinya keadilan yang terlambat, keadilan yang ditolak atau yang tidak berguna.

Dikatakan bahwa lamanya penyelesaian suatu perkara bisa mengakibatkan pengadilan sulit untuk mencari keadilan, yang dikarenakan unsur-unsur hukum kemungkinan besar bisa berubah, seperti saksi, alat bukti, barang bukti, dan sebagainya.

Ia pun melihat sepertinya kasus ijazah Jokowi masuk pada kategori justice delayed is justice denied.

“Bila suatu perkara yang sudah delay begitu lama masuk peradilan, maka hakim berpotensi memiliki pertimbangan yang kurang memadai dan muaranya menghasilkan proses hukum yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd),” ucap dia.

Namun demikian, dirinya mengatakan harapan muncul dengan adanya gelar perkara khusus yang dilakukan kepolisian.

Dia pun menghargai upaya kepolisian melakukan gelar perkara khusus untuk memeriksa keseluruhan perkara tersebut, yang akan menjadi penentu.

Bila gelar perkara sudah dilakukan secara lengkap, sambung dia, tinggal Ketua Gelar Perkara Khusus memutuskan apakah akan melanjutkan perkara ke pengadilan atau dihentikan. Kewenangan ada pada Ketua Gelar Perkara Khusus.

Gayus mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan hasil dan keputusan gelar perkara khusus tersebut kepada pihak yang berwenang.

“Intinya adalah rakyat Indonesia menginginkan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak menguras energi dan hanya memunculkan polemik yang seolah tak ada ujungnya. Kepastian hukum dan keadilan harus dimunculkan, bukan semata menggoreng-goreng kasus ini saja,” kata Gayus menegaskan.

Adapun Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka

“Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025).

Gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara khusus itu diikuti oleh pihak internal dan eksternal. (dil)

Tags: Gayus LumbuunJokowiKasus Ijazah Palsu

Berita Terkait.

kpu
Nasional

KPU Didesak Terangkan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Hadapan MK

Jumat, 25 September 2026 - 19:19
undip
Nasional

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Jumat, 25 September 2026 - 17:46
chrisnandi
Nasional

Pendidikan Negeri Gratis Mulai 2027? Yuddy Chrisnandi Dorong Prabowo Segera Eksekusi

Jumat, 25 September 2026 - 17:17
Atasi Asap Karhutla, BNPB Optimalkan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng dan Kalsel
Nasional

Atasi Asap Karhutla, BNPB Optimalkan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng dan Kalsel

Jumat, 25 September 2026 - 13:03
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Nasional

Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 25 September 2026 - 12:12
Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

Jumat, 25 September 2026 - 08:55

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.