• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 14 Desember 2025 - 21:52
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-14 at 21.08.23

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus. Laporan tersebut dilayangkan setelah konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan diterima pada 12 Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan. “Iya, betul dilaporkan 12 Desember 2025 lalu,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Dalam laporan itu, Resbob dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah pasal turut disangkakan, antara lain Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 156A KUHP.

Namun demikian, Budi belum merinci lebih jauh substansi perkara tersebut. Menurutnya, laporan masih akan didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Mohon waktu karena baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” katanya.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Berdasarkan laporan bernomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, akun Resbob diduga melontarkan narasi bermuatan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Klub Persib Bandung saat melakukan siaran langsung di YouTube pada Rabu, 10 Desember 2025.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah lebih dulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang sama. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan penyidik telah melakukan analisis awal terhadap akun terlapor. “Kami sudah melakukan profiling akun pelaku ‘hate speech’ terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” ujarnya di Bandung, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut Hendra, kasus ini mencuat setelah tayangan YouTube Resbob yang berisi ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung dan masyarakat Sunda viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik. (dil)

Tags: Polda Metro Jayaujaran kebencianYoutuber Resbob

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3671 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.