• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 14 Desember 2025 - 21:52
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-14 at 21.08.23

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus. Laporan tersebut dilayangkan setelah konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan diterima pada 12 Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan. “Iya, betul dilaporkan 12 Desember 2025 lalu,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

BacaJuga:

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Dalam laporan itu, Resbob dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah pasal turut disangkakan, antara lain Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 156A KUHP.

Namun demikian, Budi belum merinci lebih jauh substansi perkara tersebut. Menurutnya, laporan masih akan didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Mohon waktu karena baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” katanya.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Berdasarkan laporan bernomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, akun Resbob diduga melontarkan narasi bermuatan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Klub Persib Bandung saat melakukan siaran langsung di YouTube pada Rabu, 10 Desember 2025.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah lebih dulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang sama. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan penyidik telah melakukan analisis awal terhadap akun terlapor. “Kami sudah melakukan profiling akun pelaku ‘hate speech’ terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” ujarnya di Bandung, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut Hendra, kasus ini mencuat setelah tayangan YouTube Resbob yang berisi ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung dan masyarakat Sunda viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik. (dil)

Tags: Polda Metro Jayaujaran kebencianYoutuber Resbob

Berita Terkait.

sudaryono
Nasional

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Rabu, 16 September 2026 - 00:30
lia
Nasional

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

Selasa, 15 September 2026 - 23:23
bakn
Nasional

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Selasa, 15 September 2026 - 21:11
purbaya
Nasional

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

Selasa, 15 September 2026 - 19:19
bc3
Nasional

Bea Cukai Dampingi UMKM Tanaman Hias dan Keripik di Malang Raya Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 18:08
epi
Nasional

PLN EPI Bangun Jaringan LNG Nusa Tenggara, 477 MW Pembangkit Disiapkan Tinggalkan BBM

Selasa, 15 September 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.