INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU mengatur secara jelas bahwa pemberhentian pimpinan PBNU sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB), serta harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU dan diterbitkan pada 13 Desember 2025.
“Dengan demikian, seluruh keputusan lanjutan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak memiliki keabsahan hukum dan bersifat ilegal,” ujar Gus Yahya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya telah bersifat final serta menetapkan penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU.
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU, Miftachul Akhyar, masih memegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, dengan masa khidmah selama lima tahun hingga muktamar berikutnya digelar.
“Karena itu, keputusan yang dihasilkan melalui Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Kendati menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap mengedepankan sikap islah atau rekonsiliasi demi menjaga kehormatan dan keutuhan jamiyah Nahdlatul Ulama. Sikap tersebut, menurutnya, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, serta Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang seperti dilansir Antara.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus NU di berbagai tingkatan, mulai dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin, untuk tetap bersikap tenang, menjaga persatuan, dan memperkuat tali silaturahmi. (aro)








