• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Pemberhentian Pimpinan PBNU, Gus Yahya: Wajib Lewat Forum MLB

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:33
in Headline
gus-yahya

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Foto : Antara/Asep Firmansya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU mengatur secara jelas bahwa pemberhentian pimpinan PBNU sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB), serta harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU dan diterbitkan pada 13 Desember 2025.

BacaJuga:

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

“Dengan demikian, seluruh keputusan lanjutan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak memiliki keabsahan hukum dan bersifat ilegal,” ujar Gus Yahya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya telah bersifat final serta menetapkan penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU.

Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU, Miftachul Akhyar, masih memegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, dengan masa khidmah selama lima tahun hingga muktamar berikutnya digelar.

“Karena itu, keputusan yang dihasilkan melalui Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.

Kendati menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap mengedepankan sikap islah atau rekonsiliasi demi menjaga kehormatan dan keutuhan jamiyah Nahdlatul Ulama. Sikap tersebut, menurutnya, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, serta Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang seperti dilansir Antara.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus NU di berbagai tingkatan, mulai dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin, untuk tetap bersikap tenang, menjaga persatuan, dan memperkuat tali silaturahmi. (aro)

Tags: Gus YahyaNUPBNU
Berita Sebelumnya

Respons Cepat Kampus di Wilayah Terdampak Bencana, Kemendiktisaintek: Ini Wujud Diktisaintek Berdampak

Berita Berikutnya

First Day on the Job, Acting PBNU Chairman KH Zulfa Mustofa Hits the Ground Running

Berita Terkait.

kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
rumah
Headline

Terkait Kasus Korupsi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
zulfa-nu

First Day on the Job, Acting PBNU Chairman KH Zulfa Mustofa Hits the Ground Running

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.