• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kantor Imigrasi Atambua Tangkap 3 WNA Penjual Rokok Ilegal di Perbatasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:52
in Daerah
imigerasi-atambua

Rilis kasus penangkapan WNA oleh Imigrasi Atambua, Jumat (5/12/2025). Foto: ANTARA/Ho-Imigrasi Atambua

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Atambua menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China dan satu WNA Timor Leste karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjual rokok ilegal di perbatasan dengan Timor Leste, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kanim Atambua Putu Agus Eka Putra dari Atambua, Jumat (5/12/2025) malam mengatakan ketiga WNA China itu berinisial LSR (China) LJI (China), HRO (China) dan terakhir LJN (Timor Leste).

BacaJuga:

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Luwuk di Banggai

Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Gayo Lues di Aceh, Getaran Susulan Beruntun terjadi

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

“Sebenarnya perbuatan keempat WNA ini sudah kami pantau sejak September 2025, berdasarkan laporan warga , Timor Tengah Utara, Malaka dan Belu,” katanya seperti dilansir ANTARA.

Laporan itu berupa dugaan peredaran rokok ilegal di ketiga wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste itu.

Agus menambahkan ketiga WNA China dan satu WNA Timor Leste masuk melalui TPI Mota Ain menggunakan Visa on Arrival pada 12 November hingga 1 Desember 2025.

Mendapat informasi kedatangannya mereka , pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, tim melakukan pengamatan di rumah kontrakan para WNA di kawasan Lolowa.

Hasil pemantauan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran. Pada pukul 11.30 WITA, tim menerima laporan baru dari aparat intelkam mengenai informasi Lurah Tenukiik terkait aktivitas penjualan rokok oleh WNA.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan aparat kelurahan untuk persiapan operasi.

Sekitar pukul 15.00 WITA, operasi gabungan dilakukan di rumah yang ditempati LJN, WNA Timor Leste yang berperan sebagai sopir dan admin penjualan.

Di lokasi ditemukan dua karton berisi 98 slof rokok Marlboro ilegal serta puluhan slof rokok merek China.

Kemudian barang bukti lain berupa tujuh ponsel, uang tunai dalam tiga mata uang dan satu unit mobil sewaan turut disita.

“Para WNA terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Keimigrasian,” ujar dia.

Mereka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. (dam)

Tags: Kantor Imigrasi Atambuarokok ilegalWNA

Berita Terkait.

Heboh ‘Mahasiswa’ Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Mabes Polri Bilang Begini
Daerah

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Luwuk di Banggai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:05
Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Gayo Lues di Aceh, Getaran Susulan Beruntun terjadi
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Gayo Lues di Aceh, Getaran Susulan Beruntun terjadi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:27
2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar
Daerah

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:02
Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence
Daerah

Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:55
Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Daerah

Pariwisata Lebak Berkembang Pesat, Wisata Alam dan Religi Jadi Primadona Baru di Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:15
bcc
Daerah

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat, PNM Apparel Jaya Bidik 1.350 Tenaga Kerja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:23

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.