• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kecam Pemerkosaan oleh Sopir Taksi Online, DPR Desak Terapkan UU TPKS bagi Pelaku

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 29 November 2025 - 14:44
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-29 at 14.32.24

Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri, mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang perempuan berinisial NG (30), saat perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/11/2025) dini hari. Ia menegaskan bahwa pelaku harus dijerat tidak hanya dengan KUHP, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/11/2025).

BacaJuga:

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Kasus ini mencuat setelah NG dilaporkan diperkosa oleh FG (49), sopir taksi online yang ia tumpangi dari Depok menuju Bandara Soetta. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda yang tampak seperti senjata api sebelum melakukan pemerkosaan di kursi penumpang. NG mengalami luka fisik dan trauma mendalam, dan kini masih menjalani perawatan medis.

Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan FG sebagai tersangka. Namun hingga kini, pelaku baru dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Irine menilai langkah tersebut belum cukup. “UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum, termasuk dari intimidasi lanjutan, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” ujarnya.

“Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” tambahnya.

Irine menegaskan bahwa pemerkosaan adalah kejahatan berat yang harus ditindak tegas. “Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Selain mendorong penambahan pasal jerat hukum, Irine meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, bukan hanya dari sisi hukum tetapi juga psikologis. “Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ucapnya.

Lebih jauh, Irine menyinggung aspek regulasi yang perlu dibenahi agar kasus serupa dapat dicegah. Ia mendorong percepatan penyusunan dan penguatan regulasi, termasuk dalam pembahasan RUU Transportasi Online yang telah resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.

Menurutnya, isu keamanan pengguna transportasi digital harus menjadi perhatian utama, tidak hanya soal kesejahteraan para driver. “Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai,” tukasnya.

Peristiwa tersebut, lanjutnya, juga menjadi alarm serius bagi pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online untuk segera memperbaiki sistem keamanan layanan.

Irine menegaskan bahwa negara dan penyelenggara platform transportasi daring harus mengambil langkah proaktif guna mencegah kejahatan serupa terulang. Salah satu langkah mendesak adalah penyaringan dan verifikasi identitas pengemudi yang lebih ketat.

“Verifikasi biometrik, pengecekan catatan kriminal, hingga pelatihan keamanan wajib dilakukan agar hanya pengemudi yang benar-benar memenuhi standar yang boleh beroperasi,” ujar Irine kepada Parlementaria di Jakarta,, Jumat (28/11/2025).

Selain itu, ia mendorong perusahaan aplikasi untuk memperkuat fitur keamanan dalam aplikasi. Fitur seperti tombol panik, pelaporan langsung ke Polri, dan rekam perjalanan secara real-time yang dapat diakses oleh pengguna maupun otoritas dinilai sangat penting untuk melindungi penumpang dalam situasi darurat.

“Adakan program edukasi dan sosialisasi bagi pengguna dan driver mengenai hak, kewajiban, prosedur aman naik angkutan online, serta tindakan pencegahan kekerasan berbasis gender,” jelas Legislator dari Maluku Utara tersebut. (dil)

Tags: DPR RIKomisi Vuu tpks

Berita Terkait.

umkm
Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Jumat, 24 April 2026 - 23:03
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03
FieldGIG
Nasional

Kolaborasi Tak Biasa, FieldGIG x Hangtuah Jakarta Bawa Teknologi ke Garda Depan Pangan

Jumat, 24 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.