INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri, mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang perempuan berinisial NG (30), saat perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/11/2025) dini hari. Ia menegaskan bahwa pelaku harus dijerat tidak hanya dengan KUHP, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah NG dilaporkan diperkosa oleh FG (49), sopir taksi online yang ia tumpangi dari Depok menuju Bandara Soetta. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda yang tampak seperti senjata api sebelum melakukan pemerkosaan di kursi penumpang. NG mengalami luka fisik dan trauma mendalam, dan kini masih menjalani perawatan medis.
Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan FG sebagai tersangka. Namun hingga kini, pelaku baru dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Irine menilai langkah tersebut belum cukup. “UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum, termasuk dari intimidasi lanjutan, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” ujarnya.
“Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” tambahnya.
Irine menegaskan bahwa pemerkosaan adalah kejahatan berat yang harus ditindak tegas. “Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegasnya.
Selain mendorong penambahan pasal jerat hukum, Irine meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, bukan hanya dari sisi hukum tetapi juga psikologis. “Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ucapnya.
Lebih jauh, Irine menyinggung aspek regulasi yang perlu dibenahi agar kasus serupa dapat dicegah. Ia mendorong percepatan penyusunan dan penguatan regulasi, termasuk dalam pembahasan RUU Transportasi Online yang telah resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.
Menurutnya, isu keamanan pengguna transportasi digital harus menjadi perhatian utama, tidak hanya soal kesejahteraan para driver. “Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai,” tukasnya.
Peristiwa tersebut, lanjutnya, juga menjadi alarm serius bagi pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online untuk segera memperbaiki sistem keamanan layanan.
Irine menegaskan bahwa negara dan penyelenggara platform transportasi daring harus mengambil langkah proaktif guna mencegah kejahatan serupa terulang. Salah satu langkah mendesak adalah penyaringan dan verifikasi identitas pengemudi yang lebih ketat.
“Verifikasi biometrik, pengecekan catatan kriminal, hingga pelatihan keamanan wajib dilakukan agar hanya pengemudi yang benar-benar memenuhi standar yang boleh beroperasi,” ujar Irine kepada Parlementaria di Jakarta,, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, ia mendorong perusahaan aplikasi untuk memperkuat fitur keamanan dalam aplikasi. Fitur seperti tombol panik, pelaporan langsung ke Polri, dan rekam perjalanan secara real-time yang dapat diakses oleh pengguna maupun otoritas dinilai sangat penting untuk melindungi penumpang dalam situasi darurat.
“Adakan program edukasi dan sosialisasi bagi pengguna dan driver mengenai hak, kewajiban, prosedur aman naik angkutan online, serta tindakan pencegahan kekerasan berbasis gender,” jelas Legislator dari Maluku Utara tersebut. (dil)










