• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kecam Pemerkosaan oleh Sopir Taksi Online, DPR Desak Terapkan UU TPKS bagi Pelaku

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 29 November 2025 - 14:44
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-29 at 14.32.24

Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri, mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang perempuan berinisial NG (30), saat perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/11/2025) dini hari. Ia menegaskan bahwa pelaku harus dijerat tidak hanya dengan KUHP, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/11/2025).

BacaJuga:

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Kasus ini mencuat setelah NG dilaporkan diperkosa oleh FG (49), sopir taksi online yang ia tumpangi dari Depok menuju Bandara Soetta. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda yang tampak seperti senjata api sebelum melakukan pemerkosaan di kursi penumpang. NG mengalami luka fisik dan trauma mendalam, dan kini masih menjalani perawatan medis.

Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan FG sebagai tersangka. Namun hingga kini, pelaku baru dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Irine menilai langkah tersebut belum cukup. “UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum, termasuk dari intimidasi lanjutan, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” ujarnya.

“Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” tambahnya.

Irine menegaskan bahwa pemerkosaan adalah kejahatan berat yang harus ditindak tegas. “Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Selain mendorong penambahan pasal jerat hukum, Irine meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, bukan hanya dari sisi hukum tetapi juga psikologis. “Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ucapnya.

Lebih jauh, Irine menyinggung aspek regulasi yang perlu dibenahi agar kasus serupa dapat dicegah. Ia mendorong percepatan penyusunan dan penguatan regulasi, termasuk dalam pembahasan RUU Transportasi Online yang telah resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.

Menurutnya, isu keamanan pengguna transportasi digital harus menjadi perhatian utama, tidak hanya soal kesejahteraan para driver. “Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai,” tukasnya.

Peristiwa tersebut, lanjutnya, juga menjadi alarm serius bagi pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online untuk segera memperbaiki sistem keamanan layanan.

Irine menegaskan bahwa negara dan penyelenggara platform transportasi daring harus mengambil langkah proaktif guna mencegah kejahatan serupa terulang. Salah satu langkah mendesak adalah penyaringan dan verifikasi identitas pengemudi yang lebih ketat.

“Verifikasi biometrik, pengecekan catatan kriminal, hingga pelatihan keamanan wajib dilakukan agar hanya pengemudi yang benar-benar memenuhi standar yang boleh beroperasi,” ujar Irine kepada Parlementaria di Jakarta,, Jumat (28/11/2025).

Selain itu, ia mendorong perusahaan aplikasi untuk memperkuat fitur keamanan dalam aplikasi. Fitur seperti tombol panik, pelaporan langsung ke Polri, dan rekam perjalanan secara real-time yang dapat diakses oleh pengguna maupun otoritas dinilai sangat penting untuk melindungi penumpang dalam situasi darurat.

“Adakan program edukasi dan sosialisasi bagi pengguna dan driver mengenai hak, kewajiban, prosedur aman naik angkutan online, serta tindakan pencegahan kekerasan berbasis gender,” jelas Legislator dari Maluku Utara tersebut. (dil)

Tags: DPR RIKomisi Vuu tpks

Berita Terkait.

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56
Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54
Tokoh-Nasional
Nasional

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44
Kawasan-Hutan
Nasional

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.