• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 28 November 2025 - 21:31
in Nusantara
banten

Tersangka dan batang bukti peredaran narkoba via daring di Banten. Foto : istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti kurang lebih 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Polda Banten. ​

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BD (22) dan RA (28).

BacaJuga:

Dompet Dhuafa Sediakan Pos Respons Bencana Banjir di Sumatera

Resmikan Pulau Lima Resort, Gubernur Andra Soni Canangkan Banten sebagai “West Coast Paradise

Gerak Cepat, PGN Kirim Bantuan Pangan dan Obat-obatan Tahap Pertama ke Lokasi Bencana Sumatera

Dalam kesempatannya ​Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.

“​Penangkapan pertama tetsangka BD dilakukan pada Hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. ​Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kp. Glondong Lor, Kel/Ds. Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. ​

Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat bruto \pm 3,16 gram di saku celana sebelah kiri BD. ​Berdasarkan keterangan BD, Ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS (DPO). ​Pengembangan dilanjutkan ke rumah Sdri. SS (DPO) di Kp. Baru, Labuan, Pandeglang, di mana petugas menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total \pm 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik,” kata Wiwin pada Jumat (28/11/2025).

“​Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. ​Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Pandeglang, yang sedang mengambil paket.

Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. ​Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kp. Langeunsari, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, dan berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya. ​Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi Narkotika jenis Ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram,” jelas Wiwin.

​Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kedua tersangka berbeda:

Tersangka BD mendapatkan Ganja dari Sdri. SS (DPO) dan Sdr. FS (DPO) yang sudah dibuat paket-paket kecil siap edar (sistem titip/sebar) di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik.

Sementara tersangka RA mendapatkan Ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama untuk menyebarkan Ganja untuk mendapatkan keuntungan uang.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegas Kombes Pol Wiwin Setiawan.

Diakhir Wiwin menerangkan bahwa ​dari pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja dengan total berat bruto sekitar 3 kg ini.

“Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan \pm 550 jiwa (dengan perhitungan 5 gram Ganja dapat digunakan oleh 1 orang pengguna). Nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti Ganja yang disita diperkirakan mencapai \pm Rp 55 juta,” tandas Wiwin. (yas)

Tags: BantenNarkobanarkotika
Berita Sebelumnya

Menteri Pariwisata Perkenalkan “MaiA” Kecerdasan Buatan Khusus Pariwisata

Berita Berikutnya

Banjir dan Longsor Sumbar: 23 Orang Meninggal, 12 Hilang, Puluhan Ribu Mengungsi

Berita Terkait.

dd
Nusantara

Dompet Dhuafa Sediakan Pos Respons Bencana Banjir di Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 01:16
andra-soni
Nusantara

Resmikan Pulau Lima Resort, Gubernur Andra Soni Canangkan Banten sebagai “West Coast Paradise

Sabtu, 29 November 2025 - 19:30
bantuan
Nusantara

Gerak Cepat, PGN Kirim Bantuan Pangan dan Obat-obatan Tahap Pertama ke Lokasi Bencana Sumatera

Sabtu, 29 November 2025 - 16:04
WhatsApp Image 2025-11-29 at 14.0
Nusantara

Aksi Heroik Tim PLN NP Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Sumut dan Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 14:19
posko
Nusantara

RS Bhayangkara Padang Tangani 18 Jenazah Korban Banjir Bandang

Sabtu, 29 November 2025 - 06:06
sumut
Nusantara

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

Sabtu, 29 November 2025 - 03:03
Berita Berikutnya
banjirr

Banjir dan Longsor Sumbar: 23 Orang Meninggal, 12 Hilang, Puluhan Ribu Mengungsi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.