INDOPOSCO.ID – Jika Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren resmi dibentuk oleh pemerintah, maka penguatan tata kelola pesantren menjadi agenda yang tidak dapat ditunda. Salah satu tantangan terbesar yang harus segera diantisipasi adalah persoalan manajemen kelembagaan.
Pandangan itu disampaikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnajah, KH Sofwan Manaf, saat diwawancarai INDOPOSCO usai menghadiri Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Ditjen Pesantren Kementerian Agama RI.
Acara tersebut berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (27/11/2025).
Menurut Sofwan, manajemen merupakan titik lemah yang selama ini dihadapi banyak pesantren dan harus menjadi fokus utama Ditjen Pesantren ketika lembaga tersebut mulai berjalan penuh. Ia menegaskan bahwa kualitas tata kelola akan sangat menentukan kemajuan pesantren ke depan, terutama di tengah tuntutan zaman dan dinamika pendidikan Islam modern.
“Manajemen ini sangat penting, sangat penting. Ini kelemahan lembaga-lembaga Islam, khususnya pesantren. Tantangannya adalah bagaimana mengelola pondok pesantren supaya lebih bagus. Memang lemah di manajemen,” tegasnya.
Sofwan menjelaskan Darunnajah telah menyiapkan sejumlah rekomendasi strategis yang dianggap krusial untuk diperkuat melalui Ditjen Pesantren. Bidang-bidang tersebut meliputi pendidikan dan kurikulum, kemandirian ekonomi pesantren, kualitas lingkungan, hingga peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“Ada yang berkenaan dengan pendidikan dan kurikulum, ada yang berkenaan dengan ekonomi, lingkungan, dan SDM. Itu memang cukup urgent,” jelasnya.
Sofwan berharap kelak keberadaan Ditjen Pesantren tidak hanya menjadi struktur formal dalam birokrasi, melainkan benar-benar menjadi motor percepatan kemajuan pesantren di Indonesia.
Selain persoalan internal manajemen, ia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah agar tata kelola pesantren tidak hanya berhenti pada tataran regulasi.
Menurutnya, Undang-Undang Pesantren hanya akan bermakna bila dijalankan secara konsisten di lapangan.
“Undang-undang itu bisa dilaksanakan kalau diimplementasi. Implementasi ini itu adanya di pemerintah daerah, bukan saja di kementerian. Jadi harus ada kemauan wali kota, kemauan bupati, kemauan gubernur untuk perhatian khusus terhadap lembaga pondok pesantren di lingkungannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sofwan berharap pemerintah, khususnya Kementerian Agama, mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjadi akselerator kemajuan pesantren, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Kolaborasi, komitmen anggaran, dan keseriusan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci percepatan transformasi pesantren di masa depan,” tambahnya.
Dengan berbagai tantangan dan peluang tersebut, penguatan tata kelola pesantren diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas lembaga, tetapi juga menghasilkan generasi yang unggul, berdaya saing, dan tetap berakar pada nilai-nilai keislaman. (her)











