• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nyawa Ibu-Janin “Ditukar” Administrasi, Tragedi Jayapura dan Luka Besar Layanan Kesehatan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 November 2025 - 16:10
in Nasional
mayat

Ilustrasi-Jenazah tragedi penolakan pasien di Jayapura kembali membuka luka dalam sistem kesehatan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus tragis seorang ibu dan janin yang kehilangan nyawa setelah ditolak hingga empat rumah sakit di Jayapura, Papua, kembali menampar nurani bangsa, sampai kapan nyawa manusia tunduk pada birokrasi dan alasan ekonomi?

Insiden memilukan itu terjadi ketika keluarga pasien berkeliling dari satu rumah sakit (RS) ke RS lain pada hari yang sama demi mencari pertolongan medis. Namun yang mereka dapat justru serangkaian penolakan. Salah satu RS bahkan menyatakan siap menerima pasien asal membayar uang muka Rp 4 juta, dengan dalih bahwa ketersediaan kamar untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah penuh.

BacaJuga:

Komisi II Dukung ILASPP: Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Berkeadilan

Menteri Ekraf Jajaki Kolaborasi Riot Games untuk Ekosistem Esports Indonesia

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Tragedi tersebut memantik sorotan tajam publik. Tidak hanya karena hilangnya dua nyawa, namun karena persoalan ini menyentuh akar terdalam sistem pelayanan kesehatan: kemanusiaan, aturan konstitusional, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan memiliki dasar moral yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Jadi siapa pun, baik secara profesional dan atau institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan. Apalagi jika pasien tersebut terancam jiwanya jika tidak ditolong,” ujar Tulus melalui gawai, Kamis (27/11/2025).

“Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak RS menolong pasien dulu dengan pertolongan pertama, karena keselamatan pasien (patient safety) harus menjadi prioritas utama dan pertama. Jadi keempat RS di Jayapura sehingga berdampak meninggal dunia, adalah pelanggaran kemanusiaan,” lanjutnya.

Menurutnya, apa yang terjadi di Jayapura bukan hanya memprihatinkan, tetapi juga jelas melanggar regulasi. Tulus menegaskan bahwa tindakan menolak pasien bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sistem kesehatan nasional.

Pelanggaran itu, katanya, setidaknya dapat dikategorikan ke dalam tiga ranah hukum. Pertama yakni pelanggaran administratif. Rumah sakit dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional, baik oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah provinsi (Pemprov), maupun pemerintah kota (Pemkot) Jayapura.

Kedua yaitu pelanggaran keperdataan, yang mana dalam hal ini tenaga kesehatan dan pihak rumah sakit bisa digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga pasien berdasarkan kerugian yang ditimbulkan.

Dan ynag ketiga yakni pelanggaran pidana. Penolakan terhadap pasien gawat darurat termasuk delik pidana.

“Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pro justitia/penyelidikan, atas dugaan pidana tersebut. Dan kasus ini bukan kasus pidana/delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban/keluarga pasien.” jelas Tulus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh, dan Tulus menilai langkah itu sudah tepat. Ia menegaskan bahwa penyelidikan mesti mencakup seluruh aspek: administratif, perdata, hingga pidana, tanpa keraguan atau ambigu dalam menetapkan sanksi.

Lebih jauh, Tulus mendorong agar Kemenkes tidak hanya fokus pada kasus Jayapura. Ia menilai fenomena serupa sangat mungkin terjadi di daerah lain, terutama di RS tipe D yang memiliki keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Karena itu, ia meminta adanya peningkatan pengawasan yang lebih sistematis dan menyeluruh, bekerja sama dengan dinas kesehatan (Dinkes) daerah, organisasi profesi kesehatan, dan lembaga konsumen.

Pada akhirnya, tragedi di Jayapura ini bukan sekadar persoalan teknis pelayanan kesehatan. Ia menjadi cermin besar bagi seluruh tenaga medis, manajemen RS, hingga pembuat kebijakan. Tulus mengingatkan bahwa keselamatan pasien tidak boleh dikalahkan oleh alasan ekonomi, administrasi, atau kapasitas kamar RS.

“Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak asasi bagi masyarakat/warga negara, dan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran konstitusional dan pelanggaran eksisting regulasi,” tambahnya.

Dan kini, setelah dua nyawa melayang dalam ketidakberdayaan, pertanyaannya kembali menggaung, apakah tragedi Jayapura akan menjadi titik perubahan, atau hanya satu catatan kelam lagi yang akan kita biarkan berlalu begitu saja? (her)

Tags: Luka Besar Layanan KesehatanTragedi Jayapura

Berita Terkait.

Aher
Nasional

Komisi II Dukung ILASPP: Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Berkeadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:38
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Menteri Ekraf Jajaki Kolaborasi Riot Games untuk Ekosistem Esports Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:08
Yusron-Ambary
Nasional

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04
LCC
Nasional

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:22
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:10

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.