• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 27 November 2025 - 23:33
in Nasional
karantia

Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperlihatkan sampel daging beku impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. (ANTARA/HO-Barantin)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan, penguatan sistem karantina merupakan bagian dari pertahanan non-militer untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional.

Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengatakan, sistem karantina jadi benteng utama dalam mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat mengancam kelestarian sumber pangan dan mengganggu produksi pangan strategis.

BacaJuga:

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

Bea Cukai Dampingi UMKM Tanaman Hias dan Keripik di Malang Raya Tembus Pasar Ekspor

PLN EPI Bangun Jaringan LNG Nusa Tenggara, 477 MW Pembangkit Disiapkan Tinggalkan BBM

“Barantin melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, laboratorium, dan melakukan pengawasan lalu lintas benih/ bibit/ maupun komoditas pangan yang dilalulintaskan, baik antar pulau maupun yang masuk dan ke luar negeri,” kata Sahat kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pre border (pra perbatasan), at border (di perbatasan), dan post border (setelah perbatasan).

Tahap pre border mencakup pemenuhan persyaratan teknis di negara asal, termasuk analisis risiko dan protokol kerja sama karantina.

Tahap at border dilakukan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, sedangkan tahap post border berupa pengawasan pascamasuk melalui pemeriksaan di instalasi karantina serta pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sahat menambahkan, barang ekspor dan impor yang wajib memenuhi persyaratan serta dilaporkan ke petugas karantina meliputi komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai jenis komoditas wajib periksa karantina.

“Masuknya hama penyakit yang menyerang komoditas hewan, ikan dan tumbuhan strategis, termasuk di dalamnya adalah komoditas pangan strategis dapat
menyebabkan kerugian secara ekonomi bahkan secara nasional,” ujar dia.

Ancaman kerugian ekonomi

Sahat menambahkan ancaman tersebut antara lain terganggunya produksi; terhentinya ekspor akibat larangan negara tujuan; terganggunya stok pangan; kenaikan harga; hingga biaya eliminasi, pengobatan, vaksinasi, dan sosialisasi.

Serangan hama, lanjut dia, juga berpotensi memusnahkan sumber daya asli Indonesia, menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara, serta menimbulkan ancaman kesehatan dan korban jiwa.

Barantin mencatat sejumlah kasus, di antaranya pemusnahan benih jagung manis asal Thailand sebanyak 10.460 kilogram pada Januari 2025 karena terdeteksi bakteri.

Potensi kehilangan negara diperkirakan mencapai Rp158 triliun hingga Rp395 triliun dan mengancam produksi jagung nasional.

Temuan lain adalah tanaman hias asal China sebanyak 100 batang pada Juni 2025 yang terdeteksi bakteri, dengan potensi serangan penyakit hingga 85 persen dan kehilangan hasil 98,8 persen.

Nilai ancaman mencapai Rp764,8 triliun yang berisiko mengganggu produksi padi, jagung, dan bawang merah nasional.

Terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Sahat menyatakan, Barantin dapat melakukan penahanan, penolakan, dan atau pemusnahan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran aturan karantina dapat dijatuhi hukuman pidana 2–10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Namun, Sahat mengakui Barantin masih menghadapi kendala penegakan hukum karena belum adanya unit kerja yang secara struktur melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan, serta keterbatasan anggaran.

Selama periode 2024–Juli 2025, ia menyebutkan terdapat 14 kasus yang sedang ditangani.

Selain mencegah masuknya hama dan penyakit, Sahat menyebut Barantin juga mendorong keberterimaan produk UMKM di perdagangan global.

Berdasarkan data Barantin, nilai ekspor komoditas karantina pada Januari-Oktober 2025 mencapai Rp304,7 triliun. Ekspor komoditas karantina hewan mencapai 105,95 ton, ikan 854,79 ton, dan tumbuhan 19,52 juta ton.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat pertanian dari Centre of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menilai peran Barantin sangat penting dalam mencapai kemandirian dan keamanan pangan, mengingat ancaman biologis dari luar masih besar, terlihat dari volume penolakan dan pemusnahan yang besar.

“Jika pengawasan hulu di negara asal dan di pintu masuk lengah, produk impor yang kurang terseleksi bisa memicu wabah baru seperti PMK, ASF, atau OPTK. Dampaknya sangat mahal secara ekonomi dan produksi dalam negeri jadi terganggu sehingga mengurangi suplai di dalam negeri,” ujar Eliza. (ney)

Tags: karantinaKetahanan Pangan NasionalPertahanan

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

Selasa, 15 September 2026 - 19:19
bc3
Nasional

Bea Cukai Dampingi UMKM Tanaman Hias dan Keripik di Malang Raya Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 18:08
epi
Nasional

PLN EPI Bangun Jaringan LNG Nusa Tenggara, 477 MW Pembangkit Disiapkan Tinggalkan BBM

Selasa, 15 September 2026 - 17:17
bc4
Nasional

Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kilogram Emas Senilai Rp73 Miliar di Empat Bandara Internasional

Selasa, 15 September 2026 - 17:07
ut
Nasional

Sekolah Vokasi UT Targetkan 10 Prodi Baru, Fokus Kebutuhan Industri

Selasa, 15 September 2026 - 15:16
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Nasional

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1621 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.