• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 27 November 2025 - 23:33
in Nasional
karantia

Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperlihatkan sampel daging beku impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. (ANTARA/HO-Barantin)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan, penguatan sistem karantina merupakan bagian dari pertahanan non-militer untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional.

Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengatakan, sistem karantina jadi benteng utama dalam mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat mengancam kelestarian sumber pangan dan mengganggu produksi pangan strategis.

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

“Barantin melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, laboratorium, dan melakukan pengawasan lalu lintas benih/ bibit/ maupun komoditas pangan yang dilalulintaskan, baik antar pulau maupun yang masuk dan ke luar negeri,” kata Sahat kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pre border (pra perbatasan), at border (di perbatasan), dan post border (setelah perbatasan).

Tahap pre border mencakup pemenuhan persyaratan teknis di negara asal, termasuk analisis risiko dan protokol kerja sama karantina.

Tahap at border dilakukan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, sedangkan tahap post border berupa pengawasan pascamasuk melalui pemeriksaan di instalasi karantina serta pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sahat menambahkan, barang ekspor dan impor yang wajib memenuhi persyaratan serta dilaporkan ke petugas karantina meliputi komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai jenis komoditas wajib periksa karantina.

“Masuknya hama penyakit yang menyerang komoditas hewan, ikan dan tumbuhan strategis, termasuk di dalamnya adalah komoditas pangan strategis dapat
menyebabkan kerugian secara ekonomi bahkan secara nasional,” ujar dia.

Ancaman kerugian ekonomi

Sahat menambahkan ancaman tersebut antara lain terganggunya produksi; terhentinya ekspor akibat larangan negara tujuan; terganggunya stok pangan; kenaikan harga; hingga biaya eliminasi, pengobatan, vaksinasi, dan sosialisasi.

Serangan hama, lanjut dia, juga berpotensi memusnahkan sumber daya asli Indonesia, menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara, serta menimbulkan ancaman kesehatan dan korban jiwa.

Barantin mencatat sejumlah kasus, di antaranya pemusnahan benih jagung manis asal Thailand sebanyak 10.460 kilogram pada Januari 2025 karena terdeteksi bakteri.

Potensi kehilangan negara diperkirakan mencapai Rp158 triliun hingga Rp395 triliun dan mengancam produksi jagung nasional.

Temuan lain adalah tanaman hias asal China sebanyak 100 batang pada Juni 2025 yang terdeteksi bakteri, dengan potensi serangan penyakit hingga 85 persen dan kehilangan hasil 98,8 persen.

Nilai ancaman mencapai Rp764,8 triliun yang berisiko mengganggu produksi padi, jagung, dan bawang merah nasional.

Terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Sahat menyatakan, Barantin dapat melakukan penahanan, penolakan, dan atau pemusnahan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran aturan karantina dapat dijatuhi hukuman pidana 2–10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Namun, Sahat mengakui Barantin masih menghadapi kendala penegakan hukum karena belum adanya unit kerja yang secara struktur melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan, serta keterbatasan anggaran.

Selama periode 2024–Juli 2025, ia menyebutkan terdapat 14 kasus yang sedang ditangani.

Selain mencegah masuknya hama dan penyakit, Sahat menyebut Barantin juga mendorong keberterimaan produk UMKM di perdagangan global.

Berdasarkan data Barantin, nilai ekspor komoditas karantina pada Januari-Oktober 2025 mencapai Rp304,7 triliun. Ekspor komoditas karantina hewan mencapai 105,95 ton, ikan 854,79 ton, dan tumbuhan 19,52 juta ton.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat pertanian dari Centre of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menilai peran Barantin sangat penting dalam mencapai kemandirian dan keamanan pangan, mengingat ancaman biologis dari luar masih besar, terlihat dari volume penolakan dan pemusnahan yang besar.

“Jika pengawasan hulu di negara asal dan di pintu masuk lengah, produk impor yang kurang terseleksi bisa memicu wabah baru seperti PMK, ASF, atau OPTK. Dampaknya sangat mahal secara ekonomi dan produksi dalam negeri jadi terganggu sehingga mengurangi suplai di dalam negeri,” ujar Eliza. (ney)

Tags: karantinaKetahanan Pangan NasionalPertahanan

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.