• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Respons Pengacara Ira Puspadewi Soal Pembebasan Pada Kamis

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 November 2025 - 23:57
in Nasional
KPK1

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang memperkirakan kliennya baru bisa bebas pada Kamis, 27 November 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya hingga Rabu (26/11) malam masih menunggu salinan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk ketiga terdakwa tersebut.

BacaJuga:

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

“Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan KPK akan memproses secara administratif bila telah menerima salinan Keppres tersebut.

“Jadi, ada beberapa tahapan. Tentunya ada proses-proses administrasi yang kami perlu lakukan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Pada 26 November 2025, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo memperkirakan kliennya baru bisa bebas pada Kamis (27/11/2026). (ney)

Tags: Ira PuspadewiKPKpembebasanpengacara

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:07
Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07
Pesawat
Nasional

YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge, Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:26
Peresmian
Nasional

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.