INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah mahalnya harga penerbangan domestik yang selama ini telah banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai kebijakan kenaikan tiket pesawat tersebut berpotensi semakin memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli.
Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat juga bisa memicu efek domino terhadap biaya logistik transportasi udara berdampak pada kenaikan harga barang dan penurunan daya beli masyarakat secara lebih luas.
“Pemerintah seharusnya fokus membenahi akar persoalan industri penerbangan nasional, mulai dari tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha,” ujar Niti dalam keterangan, Sabtu (16/5/2026).
“Jangan justru konsumen yang terus dibebani melalui skema fuel surcharge,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti kenaikan tarif yang kerap tidak diiringi peningkatan kualitas layanan. Konsumen, kata dia, masih sering menghadapi berbagai persoalan seperti keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, proses refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga masalah bagasi.
Karena itu, masih ujar dia, jika terjadi kenaikan harga tiket, maskapai tetap wajib meningkatkan kualitas layanan, terutama ketepatan waktu dan responsivitas terhadap keluhan.
“Kami meminta transparansi penuh terkait rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme hidden cost yang merugikan konsumen,” ungkapnya.
Publik, menurutnya, harus diberikan akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel. Kebijakan fuel surcharge tidak boleh bersifat permanen dan harus dievaluasi secara berkala.
“Jika harga avtur turun, maka harga tiket pesawat juga harus ikut diturunkan agar konsumen tidak terus dibebani,” katanya.
Atas kondisi tersebut, ia mendesak pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau. Lalu juga menyediakan mekanisme atau insentif agar kenaikan tidak terlalu signifikan.
“Pemerintah harus membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan dan memastikan kenaikan tarif diikuti peningkatan kualitas layanan,” tegasnya.
“Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan terhadap maskapai, dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh terus dijadikan penanggung utama berbagai persoalan struktural industri penerbangan nasional. Negara diminta hadir untuk memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan berpihak kepada publik.(nas)











